BISNIS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung menyatakan pada hari ini, Senin (29/4) akan melayangkan surat perhomonan bantuan kepada Mabes Polri dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk melacak keberadaan Komjen (Purn) Susno Duadji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan bantuan yang sama kepada tiga instansi yang terkait pada Jumat (26/4). Dengan demikian, Kejagug telah menyurati sebanyak 5 instansi terkait.
Adapun dua instansi yang telah disurati merupakan intitusi kepolisian, di antaranya Polda Metro Jaya, yang berdasarkan surat No. b580/o.1/fuh.1/04/2013 dan Polres Metro Jakarta Selatan, yang berdasarkan surat No. B1618/o.1.14/sp/042013.
“Kami selaku eksekutor, bersama-sama secara koordinasi melakukan kegiatan dengan pihak kepolisian, perihal mohon pencarian dan menghadirkan secara paksa atas nama terpidana Komjen (Purn) Susno Duadji,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Senin (29/4/2013).
Kemudian instansi yang ketiga adalah Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, yang berdasar surat 577/0.1/ft/04/2013. Kejaksaan Tinggi Kejati DKI telah melayangkan surat kepada pihak imigrasi untuk mengantisipasi agar tidak sampai lari ke luar negeri.
Sementara itu, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kabareskrim itu sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 April lalu.
“Semua di mata hukum sama. Kami berharap yang bersangkutan [Susno Duadji] bisa memahami dan menyerahkan diri,” jelasnya.