BISNIS.COM, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum empat bulan penjara terhadap Nikita Mirzani yang menganiaya Olivia Mai Sandi.
“Terdakwa Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”ungkap majelis hakim diketuai Syamsul Edi dalam putusannya, hari ini.
Menurutnya, terhukum Nikita terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan memukul korban Olivia pada 5 September 2012 di Kafe Roof Top, Kemang, Jakarta Selatan. Korban mengalami luka memar pada bagian pelipis kanan korban Olivia Mai Sandie.
Mendengar putusan itu, terdakwa Nikita mengatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut karena lebih tinggi dari rekannya, Steffani Army yang dibelanya dalam pertengkarannya dengan Olivia Mai Sandie.
Namun demikian, lanjutnya, belum mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum atas putussan majelis hakim."Kita masih punya waktu seminggu untuk pikir-pikir atas putusan ini," ungkapnya.
Hukuman terhadap Nikita itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Arya Wicaksana yang menuntut hukuman lima bulan penjara.
(Faa)