BISNIS.COM, BATAM--Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik Pemerintah Kota Batam diadukan ke Ombudsman RI Cabang Batam karena tidak berperan maksimal dalam memberikan pelayanan publik.
Menurut Sekjen Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Batam (LP3B) Fachry Agusta, pengaduan tersebut mencakup beberapa permasalahan yakni berlarut-larutnya proses perizinan dan dugaan mal-administrasi dalam penetapan Peraturan Walikota (Perwako) No.71/2012 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dulu IMB biasanya di Distako bisa selesai 1 minggu, begitu diambil alih PTSP justru bisa sampai dua bulan. Kami sudah serahkan berkas laporan ke Ombudsman," kata dia, Senin (22/4/2013).
Fachri menjelaskan bahwa mal-administrasi yang dilakukan dalam Perwako No.71/2012, dimana dalam konsiderannya tidak memuat PP No.96/2012 dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
"Keberadaan Perwako PTSP tidak taat asas pelayanan publik, sehingga tidak bisa memberikan pelayanan profesional,"katanya.
Selain itu, lanjut Fachri, keberadaan Perwako tersebut tidak mencerminkan semangat good governance Yang lebih fatalnya lagi, Perwako itu melampaui kewenangan Perda STOTK dan Perda perijjinan lainnya.
Menurutnya Perwako ini telah mencaplok kewenangan 13 SKPD di jajaran Pemko Batam, sementara tenaga teknis SKPD tersebut tidak diperbantukan di PTSP tersebut.
"Dampaknya fatal, dimana pelayanan yang diberikan tidak berjalan efektif dan efisien karena dilaksanakan oleh lembaga yg tidak kompeten. Yang fatalnya lagi, waktu pelayanan menjadi berlarut-larut. Harus segera dicegah agar kesalahan tidak melebar," paparnya.
Apalagi menurutnya, yang namanya pelayanan satu pintu atau satu atap, seharusnya hanya berkonsentrasi memberikan pelayanan terkait penanaman modal dan investasi, bukan ratusan perizinan diambil alih.
Amir Mahmud, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Kepri yang menerima laporan tersebut mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan kajian apakah laporan itu masuk kewenangan Ombudsman.
Kalau masuk kewenangan, lanjutnya, akan ditindak lanjuti segera. Pertama, akan meminta klarifikasi dari terlapor, kedua turun ke lapangan atau ketiga melakukan pemanggilan langsung kepada terlapor.
"Sesuai prosedur, kami akan melakukan kajian, paling lambat 14 hari Ombudsman akan memberikan jawaban," tegasnya.