BISNIS.COM, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan.
"Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin (23/4).
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.
Tim MUI menemukan bahwa praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohonggan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik dimaksud.
Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Ma'ruf Amin menambahkan Eyang Subur dinilai telah melakukan penyimpangan, tapi belum sampai pada penodaan agama.
"Apabila dia tidak bertobat maka MUI akan menyampaikan ini ke pihak kepolisian untuk diproses, sebab MUI tidak punya wewenang untuk mengeksekusi. Tapi kalau Subur mau bertobat kita bina supaya dia menjadi orang yang lurus," tambah Ma'ruf Amin.
Lebih lanjut MUI meminta Eyang Subur membuat pernyataan bertaubat, dan lebih lanjut MUI akan memantau apakah dia akan berubah atau tidak.
Terhadap pengikut Eyang Subur karena keputusan MUI menyatakan ia menyimpang dengan demikian pengikutnya juga diminta berhenti untuk mengikuti Eyang Subur.
MUI juga meminta agar masyarakat terutama umat Islam tidak terprovokasi dan jangan sampai fatwa MUI jadikan dalih untuk digunakan melakukan tindak kekerasan. (Antara/if)
FATWA MUI: Akidah Eyang Subur Menyimpang dari Islam
BISNIS.COM, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan."Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Diskusi Elsam, Komnas HAM Soroti Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM
2 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
4 jam yang lalu