Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL BAWANG PUTIH: Menteri Pertanian Mangkir Dari KPPU

BISNIS.COM, JAKARTA—Menteri Pertanian Suswono mangkir dan dianggap tak kooperatif dalam penyelidikan dugaan pengaturan harga atau kartel bawang putih yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BISNIS.COM, JAKARTA—Menteri Pertanian Suswono mangkir dan dianggap tak kooperatif dalam penyelidikan dugaan pengaturan harga atau kartel bawang putih yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Suswono seharusnya menghadiri undangan KPPU menyelidiki dugaan kartel bawang putih pada Senin (22/4/2013) pukul 13.00 WIB. Sayangnya, hingga satu setengah jam ditunggu, orang nomor satu di Kementerian Pertanian itu tak menunjukkan batang hidungnya.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan atau konfirmasi atas ketidakhadiran Menteri Pertanian itu. "Tidak ada penjelasan. Kami melihatnya tidak kooperatif dalam proses penyelidikan,” katanya.

Menurutnya, pelaku usaha yang menghambat, tidak kooperatif, ada kewenangan komisi untuk menyerahkan kepada penyidik, untuk seterusnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu difasilitasi UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 41.

“Kami sesalkan ketidakhadiran tanpa penjelasan apapun. Keterangan Mentan diperlukan untuk mendukung alat bukti,” kata Junaidi kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu lebih dari satu jam.

Tindakan Mentan itu berbeda dengan Kementrian Perdagangan dan beberapa pelaku usaha yang dianggap Junaidi bersikap kooperatif. Hingga saat ini telah meminta keterangan dari 50 importir bawang putih.

Undangan kepada Suswono ini dalam rangka penyelidikan dugaan kartel bawang putih terkait keluarnya regulasi Peraturan Menteri Pertanian No. 60 tahun 2013 soal Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).

Mentan dipanggil karena pejabat atau pemenagku kepentingan dan penentu kebijakan terkait Pemensoal RIPH tersebut.Peraturan Mentri Pertanian itu tidak secara detail mengatur mekanisme penentuan volume impor.

Junaidi menyebut bahwa penyelidikan dugaan kartel ini ditargetkan untuk selesai pada awal Mei untuk kemudian ditentukan apakah naik menjadi perkara atau tidak.

“Apabila kasus ini masuk perkara, dan dilaksanakan persidangan, semua pihak yang pernah dimintai keterangan akan dipanggil lagi, termasuk Mentan,” kata Junaidi. Untuk masuk ke perkara, dibutuhkan dua bukti awal.

KPPU juga telah memanggil Direktorat Jenderal (Dirjen) P2HP Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Sarana dan Kelembagaan Internasional Dirjen P2HP Muchtar Okta.

Muchtar mengungkapkan secara garis besar pertanyaan yang diajukan RIPH. Dalam pertemuan pada 5 April itu Muchtar menjelaskan selama ini Dirjen P2HP Kementan telah melaksanakan sesuai Permentan No. 60/ 2013.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper