BISNIS.COM, JAKARTA—Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi GS Yuasa Corporation atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak pembatalan sertifikat merek GS Garuda Sakti atas nama Yudhi Tanto.
Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang terdaftar No. 709 K/PDT.SUS/2012 telah diputus oleh majelis hakim agung Syamsul Ma'arif, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh.
“Menolak permohonan kasasi pemohon tersebut,” bunyi amar putusan MA yang dibacakan majelis hakim agung pada 13 Maret 2013.
Putusan itu menguatkan putusan pengadilan niaga yang menyatakan gugatan pembatalan merek GS Garuda Sakti yang diajukan oleh produsen accu asal Jepang itu tidak dapat diterima karena cacat formal.
Atas putusan ini kuasa hukum GS Yuasa, Warakah Anhar, belum bisa memberikan komentar. “Saya sampaikan dahulu ke klien. Terserah mereka apakah akan mengajukan PK [Peninjauan Kembali] atau memasukkan gugatan baru,” katanya pada Senin (22/4).
Sementara itu kuasa hukum Garuda Sakti, Wawan Setiawan, menyatakan putusan MA sudah tepat. “Ya, saya juga baca di web MA, putusannya seperti itu itu. Menurut saya putusan itu sudah tepat dan benar serta memang seharusnya begitu,” katanya.
Pada 22 Juli 2012 pengadilan tingkat pertama tidak dapat menerima gugatan pembatalan atas empat sertifikat merek GS Garuda Sakti atas nama Yudhi Tanto yang terdaftar pada kelas 09.
Masing-masing di bawah register IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209, dan IDM000174210 pada 25 Agustus 2008 untuk melindungi barang segala macam accu, baterai, baterai kering, baterai basah, bak accu, sel accu.
Ketua majelis hakim Lidya Sasando Parapat ketika itu menyebut bahwa GS Yuasa selaku penggugat tidak mencantumkan alamat tergugat (Yudhi Tanto) dengan benar.
Padahal, dalam mengajukan gugatan harus dicantumkan nama dan alamat harus jelas agar yang bersangkutan datang dan menggunakan haknya di muka peradilan.
Yudhi Tanto yang tidak pernah hadir dalam pembacaan gugatan hingga pemeriksaan bukti-bukti serta penyerahan kesimpulan. Namun, menjelang pembacaan putusan kuasa hukumnya datang menghadap majelis hakim dan menyerakan eksepsi soal kekeliruan pencantuman alamat.
Majelis tidak jadi masuk pada pokok perkara dalam putusannya sejalan dengan diterimanya eksepsi tergugat dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara itu merupakan upaya GS Yuasa untuk membatalkan merek GS Garuda Sakti yang diklaim memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS atas nama perusahaan dari Negeri Sakura itu.
Ketika itu Wawan Setiawan mengungkapkan bahwa kliennya adalah pemilik sah merek GS Garuda Sakti dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik GS Yuasa.
GS Yuasa adalah pemegang sertifikat merek “GS Yuasa” yang terdaftar di Direktorat Merek dengan No. IDM000150906 pada 3 Januari 2008. Penggugat juga pemilik merek GS dengan No. IDM000205167, IDM000195665, dan IDM000195666.
Pendaftaran merek tersebut itu untuk melindungi barang-barang kelas 09 yakni baterai-baterai anoda, botol baterai, kotak baterai, baterai untuk penerangan, baterai tegangan tinggi, dan lain-lain.
GS Yuasa merupakan perusahaan yang menyuplai baterai untuk Vodafone McLaren Mercedes sejak 1992 untuk mobil balap Formula One ini. Mereka telah mendaftarkan 17 merek ke Direktorat Merek, diantaranya GS, Yuasa, GS Hybrid High CCA, Perfecta, dan Plus One.
Ini bukan satu-satunya perkara merek yang diajukan GS Yuasa. Pada 3 April lalu perusahaan penghasil baterai itu memenangkan perkara gugatan pembatalan merek GISI atas nama PT Gramitrama Battery Indonesia.
Dalam amarnya majelis menyatakan pendaftaran merek GISI dengan nomor pendaftaran IDM000342727 untuk melindungi kelas barang 09 yakni accu untuk mobil, motor dan diesel batal demi hukum.
Direktorat Merek diperintahkan untuk mencoret merek GISI tersebut dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Gramitrama telah menyatakan kasasi ke MA atas putusan pengadilan niaga tersebut.