BISNIS.COM, BATAM--Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam waktu dekat akan menerima pelimpahan wewenang penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikutura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Fathullah mengungkapkan pelimpahan wewenang ke lembaga pengelola FTZ itu hanya tinggal menunggu peraturan yang menyatakan pelimpahan wewenang untuk penerbitan RIPH bagi importir hortikultura di FTZ Batam.
"Sedang menunggu pelimpahan wewenang ke BP Batam dari Kementan. Sudah ada wacana secara lisan tapi belum formal," katanya saat dihubungi, Rabu (17/4/2013).
Dia mengatakan Kementan sebelumnya sudah menyatakan akan segera melimpahkan wewenang penerbitan RIPH dan diyakini proses pelimpahan ini tidak akan mengalami masalah yang menghambat.
"Sejauh ini prinsipnya tidak masalah," sambungnya.
Menurutnya, RIPH berdasarkan Permentan No.60/2012 diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. Permentan yang keluar tahun lalu itu diterbitkan berpasangan dengan Permendag No.60/2012 tentang ketentuan impor holtikultura.
Permendag tersebut mengatur kewajiban importir agar memiliki Importir Terdaftar (IT) yang diterbitkan Kemendag. Untuk memasukkan produk impor hortikultura, importir juga harus memiliki Persetujuan Impor (PI) dari kemendag.
Namun sejak awal tahun 2013, Kemendag sudah melimpahkan wewenang penerbitan IT dan PI kepada BP Batam.
"Untuk importir Batam yang belum punya IT bisa mengajukan ke BP Batam dan kami proses nanti bisa urus RIPH. Tapi yang sudah punya izin yang diterbitkan Kemendag dan Kementan tetap bisa memasukkan,"
Dengan pelimpahan RIPH, lanjut Fathullah, kuota untuk importasi hortikultura sebagai pembatasan impor sudah diatur dalam rekomendasi impor tersebut. Sehingga BP Batam tidak perlu menetapkan kuota khusus.
Berdasarkan catatan BP Batam, saat ini satu importir di Batam sudah memiliki RIPH yang diterbitkan Kementan. BP Batam juga sudah mengeluarkan persetujuan pemasukan untuk satu importir tersebut.
Selain itu, sejak Januari hingga April 2013, BP Batam juga telah menerbitkan tiga IT untuk importir. Namun tiga importir tersebut belum memiliki RIPH.
"Kami sudah bisa menerbitkan, sudah ada tiga IT," katanya