BISNIS.COM, BATAM--Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) membuka peluang bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tengah dibentuk, untuk mengelola sejumlah terminal pelabuhan di FTZ Batam.
Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, rencana bisnis Pemprov melalui badan usaha tersebut bisa direalisasikan jika Pemprov memiliki kajian yang matang untuk meyakinkan pihaknya guna mengelola Terminal Domestik Telaga Punggur dan Sekupang.
"BUP Pemprov bisa saja mengelola jika kajian yang diajukan sesuai dan bisa meningkatkan pelayanan. Tapi semua itu tergantung kajian mereka ke BP Batam untuk dilihat seberapa besar kemampuan mereka," paparnya, Senin (8/4/2013).
Terminal Telaga Punggur dan Sekupang kabarnya diinginkan Komisi I DPRD Kepri agar pengelolaannya diserahkan ke BUP Provinsi Kepri ditengah rencana PT Pelindo I yang akan mengelola Pelabuhan Batam mulai akhir tahun ini.
Perda BUP itu sendiri rencananya akan disahkan pada pekan depan kemudian disusul dengan pembentukan direksi PT Pelabuhan Kepri.
Menurut Ilham saat ini BP Batam memiliki kerja sama dengan PT Pelindo I (Persero) untuk melakukan kajian pengelolaan dua pelabuhan domestik utama kawasan perdagangan (free trade zone/FTZ) tersebut.
Namun dia menegaskan pengelolaan pelabuhan tersebut nantinya akan ditentukan melalui kajian yang paling masuk akal.
"Intinya, siapa yang bisa memberikan yang terbaik yang akan bisa mengelola pelabuhan milik BP Batam itu. Jangan sampai ketika ada pihak lain yang mengelola malah tidak berkembang," kata Ilham.
Pelabuhan Domestik Sekupang merupakan pelabuhan penumpang utama dari Batam ke berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau seperti Kabupaten Karimun dan pulau-pulau sekitarnya serta Provinsi Jambi dan beberapa kota di Provinsi Riau.
Sementara itu Pelabuhan Telagapunggur merupakan pelabuhan utama dari Batam ke ibukota Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga.
Anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Siahaan mengungkapkan dengan adanya pembentukan BUP Provinsi Kepri tidak otomatis memberikan wewenang ke badan usaha tersebut untuk bisa mengelola pelabuhan.
Wewenang mengelola pelabuhan harus diperoleh BUP Kepri melalui persetujuan BP Batam dan Kementerian Perhubungan.
"Memang kami sedang menyiapkan BUP untuk berpartisipasi mengelola pelabuhan. Tapi itu harus kerjasama dengan Badan Pengusahan Batam," ungkapnya.
Dia mengakui saat ini memang Pemerintah Provinsi melakukan pendekatan bisnis pelabuhan melalui BUP. Namun, untuk mengelola satu pelabuhan harus mendapat ijin dari pemilik dalam hal ini BP Batam atau Kementerian Perhubungan.
"Bisa juga BP Batam men-tenderkan pengelolaan pelabuhan. Jadi tidak serta merta diambil alih, karena pemilik pelabuhan bukan Pemprov," jelas dia.(k17/yop)