BISNIS, COM, JAKARTA—Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengharapkan Kementerian Perdagangan memberikan kesempatan bagi pengusaha waralaba minimal 5 tahun, untuk bisa merealisasikan ketentuan penyediaan barang produksi dalam negeri sebesar 80% dalam usaha mereka, seperti diinstruksikan Permendag No. 68/2012 dan Permendag No. 7/2013.
Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy mengatakan pertimbangan memberikan waktu hingga lima tahun tersebut, berdasakan pengalaman yang dilakukan waralaba skala besar di dalam negeri untuk merealisasikan pasokan barang dalam negeri hingga lebih dari 80%.
“Kalangan pengusaha waralaba mestinya diberikan waktu untuk mematuhi ketentuan 80% produk dalam negeri, yaitu minimal 5 tahun, karena Mcdonalds saja pasokan [bahan baku] sebesar 90% [dari dalam negeri] setelah mereka beroperasi [di Indonesia] sekitar 10 tahun,” kata Amir saat dihubungi melalui telepon genggamnya hari ini, Rabu (17/4).
Amir mengharapkan adanya ketentuan terebut dalam Permendag No. 68/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern dan Permendag No. 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman., agar jangan sampai menghambat investor waralaba, terutama franchise asing berskala besar ke Indonesia.
Tentunya kalangan waralaba terutama asing akan lebih dulu mempelajari kondisi di Indonesia, misal untuk melakukan kerja sama dengan industri dalam negeri untuk membuat produk yang desain dan bahan bakunya dipasok mereka, guna memenuhi ketentuan 80% produk yang digunakan dari Indonesia.
“Ketentuannya harus bersifat fleksibel,” kata Amir. (if)
PENYEDIAAN BARANG LOKAL: Pengusaha Waralaba Minta Toleransi 5 Tahun
BISNIS, COM, JAKARTA—Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengharapkan Kementerian Perdagangan memberikan kesempatan bagi pengusaha waralaba minimal 5 tahun, untuk bisa merealisasikan ketentuan penyediaan barang produksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
58 menit yang lalu