Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PABRIK SAWIT: Asuransi Recapital & Mindo Tech Wajib Bayar Ganti Rugi Rp13,17 Miliar

BISNIS.COM,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tergugat PT Asuransi Recapital dan turut tergugat PT Mindo Tech untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp13,17 miliar kepada penggugat PT Jaya Mandiri Sukses.

BISNIS.COM,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tergugat PT Asuransi Recapital dan turut tergugat PT Mindo Tech untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp13,17 miliar kepada penggugat PT Jaya Mandiri Sukses.

Putusan itu berkaitan dengan sengketa pencairan performance bond atau jaminan pelaksanaan proyek pembangunan pabrik minyak kelapa sawit.

“Majelis hakim menilai tergugat PT Asuransi Recapital dan turut tergugat PT Mindo Tech melakukan wanprestasi dalam pencairan performance bond No.HDO/BPB/99/2010/00738 senilai Rp4,4 miliar tertanggal 9 Juni 2010 dan Bond No.HDO/BPB/99/2010/00493 senilai Rp8,7 miliar, tertanggal 9 Juni 2010,” ungkap majelis hakim diketuai Maman Ambari dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/4)

Dalam putusannya itu, majelis hakim menerima sebagian gugatan penggugat PT Jaya Mandiri Sukses menyebutkan turut tergugat PT Mindo Tech sebagai pelaksana proyek pembangunan pabrik minyak kelapa sawit tidak berkesanggupan lagi melaksanakan pekerjaan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit milik penggugat.

“Atas ketidak sanggupannya tersebut, majelis hakim menilai turut tergugat PT Mindo Tech telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerjasama untuk membangun pabrik minyak kelapa sawit tersebut, sehingga dengan demikian, penggugat berhak berhak untuk mencairkan kedua surat jaminan yang berada pad tergugat PT Asuransi Recapital.”

Kuasa hukum penggugat PT Jaya Mandiri Sukses, Warsito Sanyoto menambahkan dalam putusannya majelis hakim juga menghukum tergugat PT Asuransi Recapital dan turut tergugat PT Mindo Tech untuk membayar bunga sebesar 1% setiap bulannya dari nilai total ganti kerugian sejak putusan itu diucapkan hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menolak mengabulkan gugatan penggugat yang meminta para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap harinya jika lalai dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum tergugat PT Mindo Tech, Imam Supriyono mengatakan masih piker-pikir untuk menyampaikan sikapnya atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.”

Sebelumnya, Imam mengatakan kliennya menolak untuk mencairkan performance bond karena pelaksanaan proyek pembangunan pabrik minyak kelapa sawit senilai Rp13,17 miliar itu diserahkan penggugat PT Jaya Mandiri Sukses kepada perusahaan lain.

“Artinya yang terikat perjanjian untuk kerjasama dalam pembangunan proyek tersebut adalah perusahaan turut tergugat PT Mindo Tech dengan perusahaan penggugat PT Jaya Mandiri Sukses. Bagaimana mungkin penggugat meminta pencairan jaminan yang pekerjaannya dilakukan perusahaan lain, bukan perusahaan turut tergugat lagi PT Mindo Tech.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper