BISNIS.COM, JAKARTA—Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan kepastian jumlah anggota Kopassus pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan masih menunggu pengungkapan pengadilan berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Militer, Semarang.
Panglima mengakui pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah anggota Kopassus yang terlibat. Sebelumnya, tim investigasi tim TNI AD menetapkan jumlah pelaku sebanyak 11 anggota Kopassus Grup 2/ Kandang Menjangan, Kertasura. Namun, sejumlah pihak lain membantahnya.
Oleh karena itu, Panglima mempersilahkan Komnas HAM untuk memaparkan temuan tentang jumlah pelaku yang berbeda dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi TNI AD.
"Masih diselidiki, ada yang bilang 11 orang, 14 orang, 9 orang, tapi kan kita tidak tahu persisnya. Nanti bisa diikuti dipengadilan." ujarnya kepada wartawan usai membuka upacara Latgab TNI 2013, di Lanud Halim Perdanakusuma hari ini, Senin (15/4/2013).
Agus mengatakan proses penanganan peradilan sampat saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Komando Daerah Militer Diponegero, Semarang.
Sementara itu, dia menjamin proses peradilan dan persidangan akan berjalan secara terbuka dan transparan, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan tahapan-tahapan proses peradilan yang berlaku.
Dia juga mempersilahkan masyarakat dan media untuk turut mengawasi jalannya persidangan. Proses peradilan tersebut akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang yang mengatur soal kasus yang melibatkan anggota militer.
“Untuk itu percayakan saja ke pengadilan militer. Semua dilakukan secara terbuka. Nanti bisa masyarakat bisa memberikan kritik," katanya.