Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETUA MA: Semua Peradilan Harus Terbuka

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan semua peradilan harus terbuka, tak terkecuali peradilan militer."Semua peradilan itu terbuka, juga militer. Yang tertutup itu adalah perkara-perkara kesusilaan dan perkara perceraian.

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan semua peradilan harus terbuka, tak terkecuali peradilan militer.

"Semua peradilan itu terbuka, juga militer. Yang tertutup itu adalah perkara-perkara kesusilaan dan perkara perceraian. Itu baru tertutup untuk semua badan peradilan," kata Hatta Ali di Jakarta, Senin (15/4/2013).

Menurut dia, persidangan untuk kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cebongan oleh 11 Anggota Grup II Kopassus, juga harus disidangkan secara terbuka, meskipun dilakukan lewat peradilan militer.

"Karena kebetulan masih aktif militer. Persidangan itu tak perlu khawatir, tidak mungkin tertutup," kata Hatta.

Ketua MA ini mengatakan peradilan militer untuk kasus Cebongan itu harus terbuka, karena perbuatan 11 tersangka masuk kategori pidana bukan pelanggaran kode etik dalam militer.

"Kalau pelanggaran kode etik itu tertutup, tapi kalau pidana itu terbuka. Dan kalau sampai terbukti, mereka bisa dicopot jabatannya dari militer," kata Hatta.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua tim investigasi dari Mabes TNI-AD Brigjen TNI Unggul K. Yudhoyono mengemukakan sembilan oknum Kopassus terkait dengan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan menjalani peradilan militer.

"Atas dasar dari investigasi, proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI-AD," kata Unggul di Jakarta, Kamis (4/4).

Sembilan oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro ini menjadi pelaku dalam penyerangan tersebut yang menyebabkan empat orang tahanan tewas pada 23 Maret lalu.

"Terdapat sebelas oknum Kopassus yang terlibat penyerangan Lapas IIB Cebongan ini," ungkap Unggul yang juga menjabat sebagai Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Dari sembilan pelaku, satu orang berinisial U adalah eksekutor dan delapan orang adalah pendukung.

Sementara itu, ada dua orang lainnya berusaha mencegah tindakan penyerangan tersebut.

Mengenai penahanan, Unggul mengemukakan bahwa hal tersebut adalah wewenang hukum dan tim penyidik, namun dia memastikan bahwa timnya akan terbuka dalam melakukan proses tersebut.

Serangan yang menurut Unggul adalah tindakan spontan ini dilakukan sebagai reaksi dan solidaritas atas meninggalnya Serka Heru Santoso pada 19 Maret, dan pembacokan mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono oleh para preman di Yogyakarta.

"TNI-AD akan menjunjung tinggi hukum. Siapa salah harus dihukum, siapa benar harus dibela. Kami telah membuktikan jaminan bahwa ada penegakan hukum bagi TNI yang salah," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Rukman Ahmad.(Antara/msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper