BISNIS.COM, JAKARTA—Toto Hutagalung, tersangka kasus penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial (bansos) di Kota Bandung, kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Toto Hutagalung diduga sebagai pihak yang memberikan suap atau hadiah kepada Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyadbudi Tedjocahyono agar membantu meringankan vonis kasus korupsi bansos di Kota Bandung.
Berdasarkan jadual pemeriksaan KPK, Toto akan diperiksa pada hari ini (15/4/2013) pada pukul 09.30 WIB sebagai saksi.
Sementara itu, Walikota Bandung Dada Rosada belum dijadualkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain melibatkan Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono dan PNS di Pemkot Bandung, kasus itu juga diduga melibatkan Walikota Bandung Dada Rosada. Politisi Partai Demokrat Dada itu telah dicekal oleh KPK.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pihak penerima suap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono dan pemberi suap yaitu sang kurir yang bernama Asep Triana (A), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat dan seorang pengusaha yang bernama Toto Hutagalung.
Akibat perbuatan menerima suap, Hakim Setyabudi terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar. Sementara tiga tersangka selaku pemberi suap, dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta. Saat ini, KPK sudah menahan keempat tersangka tersebut.