Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Bansos, Toto Hutagalung Diperiksa Lagi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jum'at (20/9/2013), kembali memeriksa Toto Hutagalung, tersangka kasus suap suap dana Bansos kepada hakim Tipikor Kota Bandung.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jum'at (20/9/2013), kembali memeriksa Toto Hutagalung, tersangka kasus suap suap dana Bansos kepada hakim Tipikor Kota Bandung.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Piharsa Nugraha mengatakan Toto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi.

Pemeriksaan Toto sendiri dilakukan untuk menelusuri sejauhmana keterlibatan dua orang tersangka tersebut, dalam suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Pasalnya, Dada yang diketahyi memberikan suap senilai Rp3 miliar, kepada Hakim Setabudi, dengan dugaan tujuan untuk mengamankan nama Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Toto saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung bersama terdakwa lainnya Hakim Setyabudi Tedjocahyono, Herry Nurhayat, dan Asep Triawan.

Sementara itu, dikabarkan Toto juga akan menjalani pengobatan di luar rutan, untuk mengibari syaraf terjepit di bagian punggungnya.

Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp66 miliar itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka, yakni Setyabudi Tedjocahyono Wakil PN Bandung Pemkot Bandung, Herry Nurhayat (Plt Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung), Asep Triyana (perantara pemberi suap), Toto Hutagalung (pengusaha).

Kepada Asep Triyana dan Herry Nurhayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal  13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.                                          
Sementara itu, Setyabudi TejoCahyono disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Toto Hutagalung, disangkakan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper