Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELEWENGAN DANA: Polisi Selidiki 17 Multifinance

BISNIS.COM, JAKARTA-Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelidiki 17 perusahaan multifinance terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana dan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

BISNIS.COM, JAKARTA-Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelidiki 17 perusahaan multifinance terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana dan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Kasus yang melibatkan lembaga pembiayaan ini, berdasarkan keterangan tertulis Polda DIY bermula dari perbedaan data kendaraan bermotor yang wajib menyetorkan penghasilan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang 2012 di daerah itu.

Data Direktorat Lalu Lintas Polda DIY menyebut ada 132.052 kendaraan roda dua dan empat yang wajib setor PNBP.

Namun, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM DIY hanya tercatat 12.463 kendaraan yang setor. Selisih data antarkedua instansi sebanyak 119.589 kendaraan.

Padahal, Peraturan Pemerintah 19/2007 tentang Tarif PNBP menyebutkan biaya pendaftaran fidusia nilai jaminan sampai Rp50 juta sebesar Rp25.000. Biaya pendaftaran dengan nilai penjaminan di atas Rp50 juta sebesar Rp50.000.

Polisi lantas memantau 64 lembaga pembiayaan di DIY dan menyelidiki 17 di antaranya.

Selanjutnya korps baju cokelat itu menetapkan empat tersangka, AR, PW, WW, DP dengan dugaan pengelapan dana jaminan fidusia.

Dari keempat tersangka yang di antaranya kepala cabang lembaga pembiayaan diamankan dokumen dan penyerahan jaminan fidusia.

Modus operandi tersangka menurut keterangan polisi membuat perjanjian klausa baku yang menyebutkan tidak mendaftarkan jaminan fidusia.

Diamankan dari para tersangka barang bukti a.l. 2.591 berkas perjanjian pembiayaan, foto kopi STNK dan BPKB objek fidusia yang tidak didaftarkan dan 68 dokumen pembiayaan.

Direktur Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Joko Lelono menguraikan perkembangan kasus yang diungkap ke publik akhir Maret lalu akan dipaparkan secepatnya. "Perkembangan belum bisa disampaikan sekarang," ujarnya, Kamis (11/4/2013).

Sementara sejumlah kantor pusat perusahaan pembiayaan tempat tersangka bekerja enggan berkomentar lebih jauh terkait soal ini. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga belum bisa dimintai pendapat, dua kali dihubungi via ponselnya tak ada respons.

Pendaftaran jaminan fidusia perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2012.

Disebutkan di dalamnya, lembaga pembiayaan yang melakukan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan.

Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia itu wajib bagi pembiayaan konsumen syariah, pembiayaan penerusan dan pembiayaan bersama. Perusahaan wajib mendaftarkan jaminan setelah 30 hari sejak perjanjian pembiayaan dibuat.

Fidusia alias pengalihan hak suatu benda diatur pula dalam UU No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper