Bisnis.com, JAKARTA - Artis Dea Mirella ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bekasi Kota terkait dugaan kasus penggelapan mobil milik mantan suaminya, Eel Ritonga.
Namun, pihak Dea hingga kini belum mengetahui perihal penetapan statusnya sebagai tersangka.
Menurut Rusdianto kuasa hukum Dea Mirella pihaknya hingga kini belum mendapat kabar mengenai status kliennya yang telah menjadi tersangka. "Belum tahu, karena suratnya belum ada. Kalau dikatakan 'akan' berarti ya belum," ujar Rusdianto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Sebelumnya, pihak Eel telah memberitahukan kepada media bahwa mantan istrinya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta.
Untuk itu Rusdianto mengatakan bila memang benar telah ditetapkan sebagai tersangka maka ia menyayangkan sikap kepolisian yang mungkin telah membocorkan hal tersebut kepada pihak Eel sebelum ada keterangan resmi.
"Kalau memang benar pihak Eel menyebutkan sebelum keterangan resmi polisi berarti ada suatu kebocoran, artinya polisi tidak berimbang, ini patut dipertanyakan," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya dan Dea belum dapat memberitahukan langkah selanjutnya sebelum menerima surat resmi dari pihak kepolisian.
DEA MIRELLA: Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polresta Bekasi
Artis Dea Mirella ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bekasi Kota terkait dugaan kasus penggelapan mobil milik mantan suaminya, Eel Ritonga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wahyu Kurniawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu