BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan Nasional untuk mendirikan sekolah layanan khusus bagi anak-anak bermasalah.
Sasarannya yakni anak-anak yang memiliki masalah sehingga tidak mungkin lagi bersekolah. Anak-anak ini bisa jadi dikeluarkan dari sekolah atau sedang berhadapan dengan hukum. Ketua KPAI Badriyah Fayumi mengatakan anak-anak bermasalah yang tidak bersekolah lagi berpotensi besar hak pendidikannya tercerabut. Apalagi, jika anak akan menghadapi ujian sekolah dan ujian nasional.
KPAI menemukan sejumlah kasus siswa yang terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional. Dalam forum diskusi terbatas KPAI bersama Dinas Pendidikan, polisi, LSM pendidikan, penyelenggara pendidikan, dan Lapas Anak Pria Tangerang, terungkap banyak kasus anak terancam tidak bisa ikut ujian nasional. Alasannya berbagai rupa, antara lain anak sedang berhadapan dengan proses hukum, hamil, menikah, terlibat narkoba, dan persoalan administrasi kependidikan.
"Masalah-masalah itu membuat anak kehilangan hak pendidikan. Sekolah layanan khusus bisa menjawab persoalan itu. Mereka tetap dapat hak pendidikan," tutur Badriyah usai konferensi pers, Kamis (11/4/2013).
Berdasarkan hasil pemantauan KPAI terhadap sejumlah media, KPAI menemukan sejumlah dinas pendidikan yang melarang siswa ikut ujian nasionan. Sebab, siswa sianggap melanggar etika dan tata tertib sekolah. Kebijakan ini antara lain dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Palu serta Dinas Pendidikan Kota Batam yang melarang siswa hamil ikut ujian nasional.