Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENEGAKAN HUKUM: Kejari Bantah Kasus Kosupsi Jadi "Ladang Duit"

BISNIS.COM, PAMEKASAN--Kejaksanaan Negeri Pamekasan membantah telah menjadikan sejumlah kasus korupsi yang ditangani sebagai "mesin ATM" untuk meraup uang, seperti korupsi bantuan sapi dan penggelapan bantuan beras bagi masyarakat miskin.

BISNIS.COM, PAMEKASAN--Kejaksanaan Negeri Pamekasan membantah telah menjadikan sejumlah kasus korupsi yang ditangani sebagai "mesin ATM" untuk meraup uang, seperti korupsi bantuan sapi dan penggelapan bantuan beras bagi masyarakat miskin.

"Kami tetap memproses dugaan korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi tidak benar jika dikatakan Kejari menjadikan kasus korupsi sebagai 'mesim ATM'," kata Kasi Intel Kejari Pamekasan Indra Hadi, Kamis (11/4/2013).

Ia menjelaskan, semua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari sudah diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Memang ada sejumlah kasus korupsi yang lambat pengusutannya, akan tetapi itu karena terkendala teknik.

Kejari juga membantah "bermain mata" dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan yang selama ini diduga terlibat kasus korupsi, seperti Kepala Dinas Pendidikan Achmad Hidayat dan Wakil Ketua DPRD Pamekasan Mucdlar Abdullah.

Menurut dia, lambatnya pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan Achmad Hidayat itu karena faktor teknis, yakni menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sedangkan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Pamekasan Muchdlar Abdullah, kini masih dalam penyelidikan. Indra juga menegaskan, Kejari juga tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, kecuali untuk pemanggilan penyidikan.

Kabar di masyarakat bahwa Wakil Ketua DPRD Muchdlar Abdullah telah menutup kasus itu dengan sejumlah uang agar yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka, menurut dia, hanya kabar angin yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang jelas, apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk oleh tim penyidik Kejari sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper