Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI HAMBALANG: Menteri Keuangan Kembali Dipanggil KPK

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait dengan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat. "Saya diundang

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait dengan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Saya diundang untuk memberikan keterangan tambahan terkait Hambalang," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Agus yang tiba di gedung KPK Jakarta pada pukul 10.00 WIB itu, menambahkan bahwa keterangan tambahan yang dia berikan terkait dengan adanya penetapan tersangka baru oleh KPK, yaitu mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketika disinggung perihal perubahan anggaran dan surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu, Agus berjanji akan menjelaskan usai pemeriksaan.

"Itu semua sudah ada sistemnya. Kalau ada revisi itu memang sangat memungkinkan. Revisi bisa ada dari level cabang, kantor wilayah, bahkan kementerian. Itu semua sudah ada prosedurnya dan prosedurnya sudah baik," jelas Agus.

Dalam korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Pada tahun 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun, sedangkan pada tahun 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper