Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN MERRILL LYNCH Kepada Harjani Prem Dicabut

BISNIS.COM, JAKARTA—Merrill Lynch Pierce, Fenner & Smith Inc. (MLPFS) dan Merrill Lynch Internasional Bank Limited (MLIB) diketahui telah mencapai kesepakatan di luar pengadilan dengan Harjani Prem Ramchand.

BISNIS.COM, JAKARTA—Merrill Lynch Pierce, Fenner & Smith Inc. (MLPFS) dan Merrill Lynch Internasional Bank Limited (MLIB) diketahui telah mencapai kesepakatan di luar pengadilan dengan Harjani Prem Ramchand.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal April ini telah menetapkan pencabutan gugatan  No. 319/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst yang diajukan MLPFS dan MLIB selaku penggugat.

Sidang yang dihadiri pihak Merrill Lynch itu berlangsung singkat. Ketua majelis hakim Gosen Butar Butar menyatakan para penggugat mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan ke kepaniteraan pada 18 Juli 2012.

Pihak Merrill Lynch yang diwakili kuasanya tak mau memberikan komentar atas pencabutan ini. Akan tetapi, Frans Hendra Winata yang namanya tercantum sebagai kuasa dalam berkas gugatan mengiyakan soal perdamaian itu.

“Saya tidak bisa memberikan tanggapan atas perdamaian itu, saya sudah tidak lagi menangani perkara. Minta saja komentar ke HBT,” katanya, Selasa (9/4).  HBT adalah kantor advokat  Hiswara Bunjamin & Tandjung yang menangani perkara  Merrill Lynch itu.

Chalid Louis Heyder, pengacara dari HBT, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yan Bisnis minta lewat pesan singkat maupun surat eletronik. Sekretaris Heyder menyatakan advokat tersebut sedang berada di luar kota dan akan kembali pada 11 April.

Kebisuan juga ditampilkan kuasa hukum Harjani Prem Ramchand, Hartono Tanuwidjaja, yang biasanya cukup mudah dihubungi. Panggilan telepon maupun pertanyaan yang Bisnis ajukan lewat pesan singkat belum ditanggapi Hartono.

Hartono pernah menyampaikan bahwa antara Merrill Lynch dengan kliennya memang ada  pembicaraan untuk berdamai di luar pengadilan.

Proses masih berlangsung. Kami sedang menunggu komitmen Merrill Lynch untuk mengajukan perdamaian,” kata Hartono pada 4 Februari.

Kala itu gugatan di pengadilan masih tahap pemanggilan pihak Renaissance Capital Management Investment yang berkantor di Singapura.

Pengacara ini menyebut bahwa pihak Merrill Lynch telah mengajukan tawaran sebesar US$11 juta, akan tetapi pihak Harjani Prem minta nilai lebih tinggi. Hartono tidak menyebut angka pasti, namun masih di kisaran belasan juta dolar AS.

Tanpa perdamaian, Merrill Lynch harus menghadapi risiko berupa eksekusi putusan pengadilan yang mencapai Rp251 miliar. Aset Merrill Lynch Indonesia yang sudah dibekukan diantaranya rekening bank dan saham di Bursa Efek Indonesia.

Ganti rugi tersebut berasal dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara No.706 K/PDT/2011 tertanggal 14 Desember 2011 yang menolak upaya kasasi Merrill Lynch.

Ketika itu Hartono menyebut kliennya akan mempertimbangkan perdamaian jika ada penawaran di atas 50% dari nilai ganti rugi di Indonesia dan pencabutan gugatan.

Sementara itu, perkara 319/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst yang dicabut pekan lalu diajukan MLPFS dan MLIB terhadap Harjani Prem dan Renaissance Capital.

MLPFS adalah perusahaan perantara efek terdaftar dan konsultan penanaman modal yang merupakan anak usaha Bank of America Corporation. Adapun, MLIB adalah kantor cabang dengan layanan penuh dari MLIB di Singapura.

Para penggugat minta agar majelis hakim menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Singapura SGHC 249 pada 26 Agustus 2010 merupakan akta yang otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.

Mereka juga minta ganti rugi material kepada Harjani Prem dan Renaissance Capital sebesar US$7,71 juta yang terdiri dari US$5,81 sebagai utang pokok dan US$1,9 sebagai bunga.

Adapun untuk kerugian imaterial MLPFS dan MLIBL minta US$1 juta atas hilangnya reputasi para penggugat.

Di Singapura Merrill Lynch pada Agustus 2010 memenangkan perkara melawan Harjani Prem dan perusahaannya Renaissance Capital sebesar US$9,4 juta terkait transaksi saham PT Triwira Insanlestari.

Hartono pernah mengatakan bahwa penggugat telah melakukan likuidasi atas sebagian aset milik kliennya di Singapura. Akan tetapi masih ada kekurangan sekitar US$5,5 juta.

Sementara itu di Indonesia, Merril Lynch dihukum untuk membayar Rp251 miliar kepada Harjani Prem dan telah dimintakan penetapan eksekusi aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper