Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MERRILL LYNCH BATAL DIGUGAT: Harjani Prem Ramchand Rahasiakan Nilai 'Ongkos Damai'

BISNIS.COM, JAKARTA. Berapa nilai kesepakatan antara Merrill Lynch dengan Harjani Prem Ramchand sehingga anak usaha Bank of America Corporation itu mencabut gugatannya di pengadilan?

BISNIS.COM, JAKARTA. Berapa nilai kesepakatan antara Merrill Lynch dengan Harjani Prem Ramchand sehingga anak usaha Bank of America Corporation itu mencabut gugatannya di pengadilan?

“Confidencial,” kata Hartono Tanuwidjaja, kuasa hukum  Harjani Prem, ketika ditanya berapa nilai kesepakatan damai di luar meja hijau.

Hartono yang biasanya cukup terbuka kepada wartawan ini tiba-tiba tak mau mengangkat telepon dan hanya memberikan jawaban singkat lewat SMS kepada Bisnis, Selasa (9/4) sore.

Soal nilai kesepakatan memang jadi tanya publik, namun dari cuap-cuap Hartono pada Februari lalu setidaknya kita bisa memperkirakan berapa nilainya.

Ketika itu Hartono menyebut kliennya akan mempertimbangkan perdamaian jika ada penawaran di atas 50% dari nilai ganti rugi di Indonesia dan pencabutan gugatan.

Di Indonesia perusahaan perantara efek Merrill Lynch Indonesia dihukum ganti rugi Rp251 miliar. Jika benar kata Hartono pada 4 Februari itu, maka nilai kesepakatan lebih dari Rp125,5 miliar.

Gugatan  No. 319/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst  telah dicabut lewat penetapan majelis hakim pada 1 April 2013, tanpa kehadiran kuasa hukum tergugat (Harjani Prem Ramchand dan Renaissance Capital Management Investment).

Pihak Merrill Lynch yang diwakili kuasanya tak mau memberikan komentar atas pencabutan ini. Akan tetapi, Frans Hendra Winata yang namanya tercantum sebagai kuasa dalam berkas gugatan mengiyakan soal perdamaian itu.

“Saya tidak bisa memberikan tanggapan atas perdamaian itu, saya sudah tidak lagi menangani perkara. Minta saja komentar ke HBT,” katanya.  

HBT adalah kantor advokat ternama Hiswara Bunjamin & Tandjung yang menangani perkara  Merrill Lynch di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Chalid Louis Heyder, pengacara dari HBT, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yan Bisnis minta lewat pesan singkat maupun surat eletronik. Sekretaris Heyder, Tuti Fitriani, menyatakan advokat tersebut sedang berada di luar kota dan akan kembali pada 11 April.

Gugatan diajukan Merrill Lynch Pierce, Fenner & Smith Inc. (MLPFS) dan Merrill Lynch Internasional Bank Limited (MLIB) pada  18 Juli 2012.

Merrill Lynch pernah mengajukan tawaran sebesar US$11 juta, akan tetapi pihak Harjani Prem minta nilai lebih tinggi. Hartono tidak menyebut angka pasti, namun masih di kisaran belasan juta dolar AS.

Ganti Rugi

Tanpa perdamaian, Merrill Lynch harus menghadapi risiko berupa eksekusi putusan pengadilan yang mencapai Rp251 miliar.

Ganti rugi tersebut berasal dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara No.706 K/PDT/2011 tertanggal 14 Desember 2011 yang menolak upaya kasasi Merrill Lynch.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membekukan rekening alias akun Merrill Lynch Indonesia sejak 3 Oktober 2012 setelah menerima surat permohonan pemblokiran dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

MLPFS adalah perusahaan perantara efek terdaftar dan konsultan penanaman modal yang merupakan anak usaha Bank of America Corporation. Adapun, MLIB adalah kantor cabang dengan layanan penuh dari MLIB di Singapura.

Para penggugat minta agar majelis hakim menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Singapura SGHC 249 pada 26 Agustus 2010 merupakan akta yang otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.

Mereka juga minta ganti rugi material kepada Harjani Prem dan Renaissance Capital sebesar US$7,71 juta yang terdiri dari US$5,81 sebagai utang pokok dan US$1,9 sebagai bunga.

Adapun untuk kerugian imaterial MLPFS dan MLIBL minta US$1 juta atas hilangnya reputasi para penggugat.

Di Singapura Merrill Lynch pada Agustus 2010 memenangkan perkara melawan Harjani Prem dan perusahaannya Renaissance Capital sebesar US$9,4 juta terkait transaksi saham PT Triwira Insanlestari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper