Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS AKUISISI PIALANG: Kesepakatan Damai Bank of America Disetujui Hakim

BISNIS.COM, NEW YORK-- Hakim menyetujui usulan penyelesaian oleh Bank of America Corp senilai US$2,4 miliar kepada investor yang kehilangan uang akibat akuisisi Merrill Lynch & Co.

BISNIS.COM, NEW YORK-- Hakim menyetujui usulan penyelesaian oleh Bank of America Corp senilai US$2,4 miliar kepada investor yang kehilangan uang akibat akuisisi Merrill Lynch & Co.

Hakim Distrik AS Kevin Castel di Manhattan mengatakan dalam sidang Jumat (5/4) bahwa penyelesaian itu "adil, wajar dan memadai," kemudian ia memberikan persetujuan akhir.

"Ini adalah kebalikan dari penyelesaian secara kolusi," kata Castel. "Ini adalah sebuah penyelesaian dengan perjuangan keras," katanya seperti dikutip Bloomberg.

Bank of America, yang berbasis di Charlotte, North Carolina, mencapai kesepakatan pada September, seminggu sebelum sidang dimulai dalam perkara tersebut.

Selain membayar US$2,4 miliar (setara Rp23,3 triliun) secara langsung, bank setuju untuk membuat reformasi tata kelola perusahaan.

Pakta itu menyelesaikan litigasi (proses hukum) pemegang saham yang dipimpin oleh pemegang saham institusional termasuk Ohio Public Employees Retirement System.

Para investor mengklaim Bank of America gagal untuk mengungkapkan informasi mengenai kerugian di Merrill Lynch dan bonus yang dibayarkan kepada karyawan Merrill Lynch sebelum perusahaan pialang itu diakuisisi oleh Bank of America pada Januari 2009 senilai US$18,5 miliar.

"Ada satu referensi umum untuk kerugian, tetapi tidak pernah besarnya kerugian tersebut diungkapkan," Ohio Jaksa Agung Mike DeWine mengatakan pada konferensi pers September setelah kesepakatan itu diumumkan.

Renaissance Capital

Di Indonesia, Merrill Lynch pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar kepada Prem Ramchand Harjani, pemilik Renaissance Capital Management terkait sengketa saham.

Pada Oktober 2012, Kustodian Sentral Efek Indonesia membekukan rekening milik broker saham tersebut.

Perseteruan Merrill Lynch dan Prem Ramchand masih berlangsung dalam perkara No.319/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Merrill Lynch Pierce, Fenner & Smith Inc dan Merrill Lynch Internasional Bank Limited mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada 18 Juli 2012.

Para penggugat minta agar majelis hakim menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Singapura SGHC 249 pada 26 Agustus 2010 merupakan akta yang otentik yang memiliki kekuatan pembuktianyang sempurna dan mengikat.

Mereka juga minta ganti rugi material kepada Harjani Prem Ramchand dan Renaissance Capital sebesar US$7,71 juta yang terdiri dari US$5,81 sebagai utang pokok dan US$1,9 sebagai bunga.

Adapun untuk kerugian imaterial MLPFS dan MLIBL minta US$1 juta atas hilangnya reputasi para penggugat.

Di Singapura Merrill Lynch pada Agustus 2010 memenangkan perkara melawan Harjani dan perusahaannya Renaissance Capital sebesar US$9,4 juta terkait transaksi saham PT Triwira Insanlestari.

Sementara itu di Indonesia, Merril Lynch dihukum untuk membayar Rp251 miliar kepada Harjani dan telah dimintakan penetapan eksekusi aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (if) (foto:forbes.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper