BISNIS.COM, BALIKPAPAN--DPRD Kota Balikpapan menolak adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi untuk kendaraan niaga karena berpotensi mengganggu kelancaran arus barang.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi, Keuangan, Anggaran, Pariwisata dan Perdagangan DPRD Kota Balikpapan Mukhlis berpendapat pembatasan pembelian itu menyebabkan antrian panjang di SPBU sehingga memangkas waktu operasional kendaraan.
Akibatnya, akan ada beban biaya operasional yang harus ditanggung oleh konsumen karena hal ini.
“Karena itu kami tidak menyetujui kalau diberlakukan untuk kendaraan niaga. Alasannya, pengaruh yang ditimbulkan dari pembatasan ini cukup besar,” ujarnya, Kamis (4/4/2013).
Legislatif, katanya, hanya menyetujui pembatasan dilakukan untuk kendaraan pribadi sebagai upaya edukasi terhadap masyarakat karena kemampuan keuangan negara yang terbatas.
Selain itu, pembatasan juga berfungsi sebagai upaya penghematan penggunaan bahan bakar minyak yang pasti akan habis di kemudian hari.
Dia berpendapat sebagai daerah yang termasuk dalam wilayah lumbung energi, tidak sepatutnya terjadi antrian kendaraan hanya untuk membeli bahan bakar minyak.
Karena itu, dirinya mengharapkan agar kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan niaga bisa ditinjau ulang.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Kadin Kota Balikpapan Rendi S. Ismail menyebutkan akan ada penyesuaian harga akibat peningkatan beban hingga mencapai 30% yang harus ditanggung pengusaha akibat sulitnya memeroleh bahan bakar.
Alasannya, produktivitas berkurang karena kendaraan harus mengantri untuk membeli BBM.
“Ini sebenarnya yang harus dilihat oleh pemerintah. Kami khawatir hal ini bisa menggerus daya beli masyarakat,” tukasnya.
Antrian kendaraan yang terjadi, tambahnya, sudah dalam taraf meresahkan karena butuh waktu yang lama untuk mendapatkan BBM.
Akibatnya, kendaraan pun diparkir untuk mendapatkan BBM yang memang diakuinya mengganggu aktivitas warga yang berdekatan dengan SPBU.
Rendi mengusulkan kepada pemerintah, agar mendesak BPH Migas dan pemerintah pusat untuk menambah kuota bahan bakar.
Dia mengungkapkan permasalahan ini juga terjadi pada hampir seluruh daerah di Kalimantan yang aktivitas ekonominya sedang bergeliat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakot Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan mulai berlaku pada 8 April 2013.
Pemkot Balikpapan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada SPBU melalui Pertamina Unit Pemasaran mengenai penerapan aturan tersebut.
Untuk kendaraan beroda enam atau lebih, pembelian dibatasi maksimal sebanyak Rp350.000 per pembelian.
Adapun untuk kendaraan roda dua, pembelian premium dibatasi maksimal sebanyak Rp25.000 per pembelian. Sementara kendaraan roda empat, baik berbahan bakar premium maupun solar, hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi sebanyak Rp120.000 per pembelian. (wde)