BISNIS.COM, JAKARTA –- Tim kuasa hukum PT Surya Panen Subur (SPS) menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan surat panggilan sidang gugatan sebesar Rp 302 miliar ke alamat salah. Akibatnya yang bersangkutan hampir kehilangan hak menanggapi gugatan.
Kasus tersebut bermula ketika KLH menggugat PT SPS membayar Rp 302. 154.300.000, karena diduga bersalah melakukan pembakaran kebun seluas 1.200 hektare lahan gambut di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Rivai Kusumanegara, salah seorang tim kuasa hukum PT SPS mengatakan meskipun akhirnya bisa hadir dalam persidangan dan berhasil menyampaikan tanggapan gugatan namun pihaknya tetap mempertanyakan sikap Kementerian LH.
"Terima kasih, atas kesempatan yang diberikan sehingga bisa hadir di persidangan dan menyampaikan tanggapan atas gugatan. Tapi kami tetap mempertanyakan, kenapa gugatan dikirimkan ke alamat lama," kata Rivai Kusumanegara dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (4/4/2013).
Alex Sumarna, pengacara negara yang mewakili KLH, mengatakan, surat panggilan dilayangkan ke alamat yang benar karena KLH merujuk pada alamat sesuai pada akte pendirian perusahaan PT SPS.
"Bukan panggilan salah, karena kami merujuk sesuai Anggaran Dasar kantornya, tapi dia ternyata sudah pindah. Ya namanya perusahaan, kalau kontraknya habis, bisa saja pindah," kata Alex. Selain itu, sesuai aturan hukum, panggilan sidang harus ditujukan ke alamat di mana tergugat berdomisili sekarang.
PT SPS pertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup
BISNIS.COM, JAKARTA –- Tim kuasa hukum PT Surya Panen Subur (SPS) menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan surat panggilan sidang gugatan sebesar Rp 302 miliar ke alamat salah. Akibatnya yang bersangkutan hampir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Endot Briliantono
Editor : Others
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Jubir RIDO Pede Ridwan Kamil-Suswono Menang Debat Ketiga, Ini Alasannya
55 menit yang lalu