Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASET DAERAH BALIKPAPAN: Masa Kerja Pansus Diusulkan Molor 3 Bulan

BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Balikpapan berencana mengusulkan perpanjangan masa kerja yang rencana berakhir pada 25 April ini menjadi Juli mendatang.

BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Balikpapan berencana mengusulkan perpanjangan masa kerja yang rencana berakhir pada 25 April ini menjadi Juli mendatang.


Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Kota Balikpapan Muhammad menyebutkan penambahan masa kerja ini diperlukan untuk memberi titik terang dan mengawal pengamanan aset minik pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pansus dibentuk karena adanya tudingan kepada Wakil Walikota Balikpapan yang menjual aset milik pemerintah.

Muhammad mengakui masih belum mendatangkan Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Rencananya, pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (03/04) tetapi harus ditunda karena yang bersangkutan harus ada tugas dinas hingga Minggu (28/04).

“Atas alasan itu, rencananya kami akan panggil setelah 28 April. Karena masa tugas pansus berakhir 25 April, kami berencana menambah masa kerja hingga 3 bulan ke depan,” ujarnya usai Rapat Pansus Aset Daerah, Rabu (03/04/2013).

Sebelumnya, Heru mengaku siap untuk memberikan konfirmasi kepada Pansus Aset Daerah terkait adanya dugaan penjualan aset milik pemerintah.

Heru mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi yang ia ketahui. Hanya saja, hingga kini belum ada surat secara resmi maupun komunikasi informal terkait pemanggilan tersebut.

Pansus Aset Daerah, kata Muhammad, akan bekerja hingga proses sertifikasi lahan rampung dilakukan.

Dia mengaku hal ini juga bisa dipermudah karena pemilik lahan yang mengaku memiliki lahan, yakni Andi Malik Tadjoeddin, tidak meneruskan gugatan di PTUN.

Dirinya berharap aset milik pemerintah berupa tanah bisa segera disertifikasi sebagai alas hak kepemilikan lahan.

Selain tidak bisa lagi diganggu gugat oleh oknum tak bertanggungjawab, sertifikasi juga penting untuk penilaian laporan keuangan mengenai aset milik pemerintah daerah.(ras/yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Rachmad Subiyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper