BISNIS.COM, JAKARTA—Wiwin Suwandi --Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad-- dinilai melakukan pelanggaran berat dengan membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, sehingga akan segera dipecat.
Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK telah memutuskan sanksi terhadap Wiwin pada beberapa hari yang lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK yang juga sebagai anggota Komite Etik Bambang Widjojanto mengatakan soal pemecatan Wiwin akan dijelaskan oleh Majelis DPP KPK.
"Yang boleh saya kasih tahu begini memang Majelis DPP ini sudah memberitahukan kepada pimpinan kira-kira dua hari yang lalu soal putusan DPP," ujarnya, Rabu (3/4/2013).
Dia menegaskan sudah ada keputusan soal sanksi terhadap Wiwin, tetapi belum dapat diumumkan secara resmi pada saat ini. "Ini pelanggran termasuk keras."
Saat ditanya, apa motif Wiwin menyebarkan sprindik itu, Bambang menyatakan Wiwin tidak menjawab.
Sementara itu, Anies menengarai Wiwin geram dengan para koruptor terutama orang yang selama ini terlihat bersih dan laim, tetapi pada kenyataannya terlibat kasus korupsi.
Secara terpisah, Ketua Majelis DPP KPK Said Zainal Abidin membenarkan sudah ada keputusan soal Wiwin. Dalam sidang 1 Maret 2013 lalu bersama majelis lainnya, direkomendasikan pemecatan Wiwin kepada pimpinan KPK.
"Kami sudah merekomendasikan agar saudara Wiwin dipecat, surat rekomendasi kami sudah kami ajukan ke pimpinan," ujarnya.
Nasib Wiwin kini tinggal menunggu surat keputusan pimpinan KPK. Sambil menunggu surat itu, Wiwin tidak diperkenankan berada di KPK. "Biasanya pimpinan itu pasti menyetujui rekomendasi kami."
Selain membocorkan draft sprindik Anas dalam kasus Hambalang, dia juga pernah membocorkan dokumen terkait dengan kasus Buol, simulator SIM, dan suap kuota daging impor.