Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA: DPR Wacanakan Pembatasan Angaran Kampanye

BISNIS.COM, JAKARTA—Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilukada DPR memastikan akan merumuskan pembatasan pengeluaran dana pilkada dan dana kampanye bagi calon kepala daerah yang selama ini belum diatur.

BISNIS.COM, JAKARTA—Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilukada DPR memastikan akan merumuskan pembatasan pengeluaran dana pilkada dan dana kampanye bagi calon kepala daerah yang selama ini belum diatur.

“Dengan pembatasan pengeluaran dana pilkada, dana kampanye dan iklan kampanye diharapkan pilkada ke depan akan lebih baik,” ujarnya Hakam Naja, Ketua Panja RUU Pemilukada DPR, hari ini, Selasa (2/4/2013).

Adapun, pembatasan sumbangan dana kampanye sudah ada kemajuan karena donatur harus menyertakan NPWP (nomor pokok wajib pajak) sehingga anggarannya akan terkontrol dengan baik.

Pernyataan itu disampaikan Hakam dalam diskusi bertema Penghamburan Uang Negara dalam Pilkada hari ini, Selasa (2/4/2013).

Hakam menilai pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut sangat penting karena dirasa akan adil bagi semua calon kepala daerah yang akan bertarung.

Pasalnya, para kandidat tersebut akan mempunyai waktu dan anggaran yang setidaknya sama dalam berkampanye. Begitu juga dengan iklan yang akan ditayangkan atau dilakukan di tengah masyarakat.

“Selama ini hanya calon yang mempunyai banyak uang, yang bisa beriklan di televisi, koran, media elektronik, pemasangan baleho, spanduk, bendera dan lain-lain dalam jumlah besar. Sementara itu,  sebagian lain harus capek menemui rakyat ke pelosok-pelosok desa untuk meyakinkannya agar dipilih,” ujarnya.

Hakam mengakui selama ini dalam penyelenggaraan pilkada tidak ada standar biaya anggaran, tapi disesuaikan dengan APBD, PAD, dan dana alokasi umum (DAU). Dengan demikian, besaran anggaran tersebut kurang bisa dipertanggungjawabkan.

“Untuk itu ke depan hal itu akan diatur sesuai indeks daerah, yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan tentu jumlah pendapatan kotor daerah (PDBD) dan lain-lain,” ujarnya. Dia memperkirakan selama ini dana pilkada mencapai sekitar Rp20 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : John A. Oktaveri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper