BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan mengundur penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi menjadi pada 8 April dari yang sedianya dilakukan pada 1 April 2013.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakot Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan pengunduran jadwal pelaksanaan tersebut untuk menggencarkan sosialisasi kepada SPBU.
Dia mengatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak SPBU melalui Pertamina Unit Pemasaran mengenai penerapan aturan tersebut.
“Surat pemberitahuan kepada Pertamina sudah disampaikan agar bisa segera disampaikan kepada masing-masing SPBU,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (1/4/2013).
Kendati demikian, dia mengungkapkan surat edaran wali kota terkait dengan aturan pembelian bahan bakar bersubsidi masih belum diteken oleh pimpinan.
Dia beralasan kedatangan wali kota dari kunjungan kerja ke Korea Selatan pada Sabtu (30/3/2013) menjadi salah satu penyebab surat edaran tersebut belum ditandatangani.
“Tetapi sudah kami sampaikan kepada Pak Wali. Jadi, tinggal menunggu saja. Terlebih isi [surat edaran] nya juga sama dengan surat pemberitahuan kepada pihak SPBU,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi akan dilakukan mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan beroda lebih dari enam.
Untuk kendaraan roda dua, pembelian premium dibatasi maksimal sebanyak Rp25.000 per pembelian. Adapun untuk kendaraan roda empat, baik berbahan bakar premium maupun solar, hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi sebanyak Rp120.000 per pembelian.
Waktu pembelian solar juga dibatasi mulai pukul 22.30 Wita hingga stok pada masing-masing SPBU habis.
Kendaraan dihimbau untuk mulai mengantri pada pukul 22.00 Wita, tidak sebelum jam tersebut karena aktifitas masyarakat masih cukup tinggi.
Hanya ada tujuh SPBU yang melayani pembelian solar, atau berkurang satu SPBU dari kesepakatan sebelumnya.
Khusus kendaraan beroda enam atau lebih, pembelian solar bersubsidi dibatasi maksimal sebanyak Rp350.000 per pembelian. Kendaraan ini juga diarahkan untuk membeli BBM di luar kota, guna mengurangi dampak penumpukan kendaraan di jalan.
Tantin menambahkan untuk kendaraan umum penumpang dan kendaraan yang sudah disebutkan dalam Permen ESDM No 1/2013, masih diperbolehkan untuk mengonsumsi BBM bersubsidi.
Asisten Manager Hubungan Pemasaran Pertamina Unit Pemasaran VI Kalimantan Bambang Irianto mengaku sudah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pembatasan pembelian tersebut.
Pertamina, katanya, akan mengikuti aturan penyaluran sesuai dengan kuota yang ada. (wde)