BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Informasi diminta untuk lebih memperhatikan isu-isu perlindungan data pribadi seiring dengan semakin mencuatnya kebocoran informasi pribadi.
"Selama ini perhatian Komisi Informasi terhadap perlindungan data pribadi masih minim," kata Leli Qomarulaeli, Koordinator Program Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink), Selasa (26/03/2013).
Saat ini, paparnya, sudah banyak keluhan tentang penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data termasuk untuk kepentingan komersial. Padahal, informasi pribadi termasuk data yang rahasia berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 Tahun 2008.
Selain itu, Komisi Informasi harus mempertimbangkan 3 hal dalam proses seleksi diantaranya faktor kesinambungan kelembagaan, keberadaan komisioner yang berlatar belakang hukum dan keberadaan komisioner yang memiliki kepedulian terhadap kebijakan publik.
“Ketiga hal ini diyakini dapat membawa lembaga ini untuk membuat terobosan hukum dan mampu mendorong keterbukaan informasi publik untuk isu-isu yang lebih substantif,” jelasnya.