BISNIS.COM, JAKARTA-Sebanyak 12 provinsi di Tanah Air belum memiliki perwakilan Komisi Informasi meski komisi ini telah berjalan selama satu periode, 2008-2013.
Ke-12 provinsi dimaksud a.l. Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bangka Belitung.
"Sejauh ini kami belum ada sosialisasi ke sana,” ujar Paulus Widiyanto, Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), Selasa (26/3/2013).
Menurutnya, Komisi Informasi seharusnya ada di daerah demi menginformasikan hal-hal yang penting kepada masyarakat.
“Kalau di tingkat pusat hasilnya lumayan. Di daerah belum maksimal karena masih banyak daerah yang belum memiliki Komisi Informasi".
Peran Komisi Informasi, paparnya, sangat penting dalam mengawasi berbagai kebijakan publik, menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk terbuka dalam menyampaikan infonrmasi.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi, yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.