BISNIS.COM, JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama dalam masa percobaan itu, maka akan dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp12 juta.
Hukuman percobaan yakni hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan kejahatan serupa.
Apabila terpidana dalam masa percobaan itu melakukan perbuatan yang sama, maka akan langsung masuk ke dalam penjara selama 5 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suharjono mengatakan Rasyid Rajasa bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas, karena kelalaiannya yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka berat dalam kecelakaan lalu lintas 1 Januari 2013.
"Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp12 juta. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam waktu tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum berakhir," ujarnya saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Pada 1 Januari 2013, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil Luxio bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00. Akibat kecelakaan itu, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).