BISNIS.COM, JAKARTA--Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli mengatakan keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.
"Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis telah melanggar Ketentuan Undang-Undang," ungkap Lili dalam siaran pers yang diterima Bisnis hari ini, Jumat (22/3/2013).
Lili menambahkan ketentuan UU tersebut telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sehingga Yulianis yang telah masuk dalam perlindungan LPSK sejak Julis 2012 telah dilindungi baik pemenuhan hak proseduran maupun pemulihan psikologis.
"LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ucapnya.
Maka dari itu, LPSK berencana menyurati aparat penegak hukum untuk mematuhi dan turut menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang masuk dalam program perlindungan mereka.
Seperti diketahui, belum lama ini Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Ibas bersama kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono, melaporkan Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan Yulianis yang dimuat dalam pemberitaan pada Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013.(09/yop)