BISNIS.COM, JAKARTA—Pemeriksaan saksi dan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum oleh Komite Etik KPK telah selesai, sehingga akan segera diambil keputusan formal.
Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan komite etik telah selesai memeriksa seluruh saksi dan pimpinan KPK terkait dengan kasus surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.
Dia menghargai saksi dari pihak luar KPK yang telah bersedia untuk dimintai keterangan dan konfirmasi soal sprindik Anas Urbaningrum itu.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulan-kesimpulan dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK hari ini, Jumat (22/3/2013).
Komite Etik dibentuk pada 25 Februari 2013 dan langsung menyelidiki siapa yang telah membocorkan sprindik Anas Urbaningrum.
Sprindik Anas beredar di masyarakat melalui media masa pada Sabtu (9/2/2013), dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.
Padahal, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu baru ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh KPK pada 22 Februari 2013 kasus dugaan penerimaan gratisikasi dalam proyek Hambalang.