Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PENYALAHGUNAAN 3G: Hakim Hadirkan Saksi Meringankan

BISNIS.COM, JAKARTA--Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika M. Rahmat Widayana menjadi saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal dugaan penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi

BISNIS.COM, JAKARTA--Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika M. Rahmat Widayana menjadi saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal dugaan penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi 2.1 GHz oleh Indosat dan IM2.

Dalam keterangan di persidangan, Rahmat Widayana menegaskan kerja sama Indosat dan Indosat Mega Media (M2) telah sesuai regulasi. “Indosat sebagai penyelenggara jaringan menyewakan jaringan ke penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam hal ini IM2. Hal itu telah sesuai regulasi, dan memang begitu aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi,” ujarnya dalam memberikan keterangan sebagai saksi sidang lanjutan Tipikor, Kamis (14/3/2013).

Dari keterangan saksi, menurut Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika (Mastel) Eddy Thoyib, semakin gamblang fakta yang terungkap dari berbagai kesaksian yang diberikan di persidangan ini, bahwa tidak ada hal hal yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat. “Semakin jelas bahwa kerjasama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan IM2 tidak melanggar Undang-Undang,” jelasnya.

Sebagai pemenang lelang 3G pada tahun 2006 bersama PT XL Axiata Tk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Indosat telah memenuhi kewajibannya kepada negara, yakni biaya up front fee Rp360 miliar, Bea Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi pada tahun pertama Rp 180 miliar dan selanjutnya bayar BHP setiap tahun, serta bayar BHP Program Universal Service Obligation (USO) untuk program pengembangan internet di daerah terpencil.

“BHP Indosat selalu dibayar tepat waktu per tahun. Sebab bila telat kena denda 2 persen per bulan. Bila ingkar bayar, maka akan terkena sanksi administratif sesuai Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang akan berlaku. Bukan Undang-Undang Tipikor,” ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, Indosat dan IM2 tidak menggunakan frekuensi bersama. Sebab, tidak mungkin ada penggunaan frekuensi bersama dalam waktu dan lokasi yang sama. “Bila ada penggunaan frekuensi bersama, maka kanal frekuensi tersebut akan tidak berfungsi."

Menanggapi hal tersebut, Eddy Thoyib menandaskan, selayaknya Majelis Hakim Tipikor tidak perlu berlama-lama memutuskan sidang IM2.

Bahkan, menurutnya, kalangan perbankan nasional juga meresahkan kasus IM2. Dalam perbincangan dengan anggota direksi bank nasional, Eddy menyebut perbankan juga mencemaskan proses yang sedang berlangsung di Tipikor ini, karena bilamana kerjasama antara Indosat dan IM2 di kriminalkan, maka seluruh bank bisa-bisa tidak dapat lagi memberikan layanan ATM dan mobile banking.

“Hal tersebut mengingat seluruh bank mempergunakan jaringan transmisi yang dimiliki oleh para penyelenggara jaringan untuk menopang layanan ATM dan mobile banking." (msb)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin ZUhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper