BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pernyataan kasasi Kejagung tersebut dituangkan dalam Akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST.
"Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kedua terdakwa tersebut akhirnya pada Senin 4 Maret 2013 sepakat menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (6/3) Sore.
Mnurutnya, kasasi atas putusan majelis hakim karena putusan Tipikor bukanlah merupakan pembebasan yang murni sifatnya. Putusan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebuah tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan.
“Bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan,” jelas Setia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut PT MNA tersebut terkait kasus penyalahgunakan kewenangan dalam sewa pesawat.
Majelis hakim membebaskan Hotasi dari seluruh dakwaan primer maupun skunder dan meminta pemulihan hak terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (Antara/if)