BISNIS.COM, JAKARTA: Lima organisasi sipil mengirimkan surat terbuka ke Kementerian Luar Negeri sebagai desakan untuk dukungan pembentukan mekanisme penyelidikan PBB dalam menginvestigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Korea Utara yang hingga kini masih berlangsung.
Surat terbuka itu disampaikan oleh Kontras, Komnas Perempuan, P2P LIPI, Imparsial dan Forum Asia dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (07/3/2013). Menurut mereka, desakan tersebut merupakan solidaritas untuk menyambut rekomendasi yang diberikan oleh Pelapor Khusus PBB Marzuki Darusman, terkait dengan situasi dugaan pelanggaran HAM di Korea Utara.
"Temuan yang disampaikan oleh Pelapor Khusus PBB menggambarkan kebutuhan akan respons internasional," demikian surat terbuka tersebut dalam situs Kontras. "Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mendukung pembentukan mekanisme penyelidikan untuk Korea Utara."
Organisasi sipil itu, mengutip laporan Marzuki, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran HAM secara luas di negara itu di antaranya adalah kamp penjara politik yang buruk, tahanan yang mengalami kerja paksa dan disiksa. Bentuk pelanggaran itu dikategorikan pelanggaran terhadap sejumlah hak yakni adalah pangan, hidup dan penghilangan paksa.
"Sebagai bagian dari subjek internasional, kami menilai Indonesia memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan perdamaian dunia," demikian surat tersebut. "Indonesia harus berperan aktif dalam melakukan inisiasi, menciptakan dan merealisasikan langkah progresif antar-negara untuk perdamaian dunia."