Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEMBAGA KONSUMEN: Awas, produk kecantikan tanpa izin beredar

BISNIS.COM, MEDAN-- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatra Utara mensinyalir masih banyak produk kecantikan tanpa izin edar yang beredar di daerah ini.

BISNIS.COM, MEDAN-- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatra Utara mensinyalir masih banyak produk kecantikan tanpa izin edar yang beredar di daerah ini.

"Praktik penjualan kosmetik itu jelas melanggar peraturan yang berlaku di negeri ini, dan dapat diberikan sanksi yang tegas," kata Ketua YLKI Sumatera Utara (Sumut) Abubakar Siddik di Medan, Rabu (6/3/3013).

Menurut dia, apapun bentuknya produk kecantikan baik yang berasal dari dalam negeri maupun negara asing harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni memiliki izin edar.

"Bagi produk kecantikan tanpa izin edar tersebut jelas tidak dibenarkan untuk dipasarkan atau diperjualbelikan kepada konsumen," ujar Abubakar.

Dia mengatakan, izin edar yang lebih dikenal dengan istilah izin produksi kosmetika itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Notifikasi kosmetika (izin mengedarkan) bernomor 176/Menkes/Per/VIII/2010 tertanggal 20 Agustus 2010.

Produk kecantikan yang disita

Produk

Jumlah

1.Temulawak Whitening Deodorant Roll

9 kotak

2.Sofia Body Shampoo Good's Milik

48 botol

3.Chitosan skin Wahitening Soap/Yoko Papaya Herbal Sop

55 kotak

4.De care Deep Moisturingzing                                             

8 kotak

5.Minyak Masak Sebastian Merk Knife                   

48 botol

6.Sofia Body Sampoo Goat's Milk                             

108 botol

7.De Care Deep Moisturinzing Goat's Milk           

18 botol


Namun, kenyataannya izin edar tersebut banyak yang tidak dipatuhi atau dilanggar oleh pengusaha atau perusahaan yang membuat produk kecantikan tersebut.

"Praktik yang seperti ini, jelas sangat disesalkan dan masih banyak terjadi, dan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan diharapkan terus melancarkan razia ke tempat-tempat penjualan kosmetik tersebut," ucap dia.

Lebih lanjut Abubakar mengatakan, bukti masih banyaknya produk kosmetik tanpa memiliki izin edar tersebut, yakni belum lama ini petugas BBPOM Medan merazia dan menyita tujuh jenis produk kecantikan dari sebuah rumah toko atau Salon "ABJ" di Jalan Brigjen Zein Hamid Kecamatan Medan Maimun, Medan.

Produk kecantikan yang disita, yakni Temulawak Whitening Deodorant Roll sebanyak sembilan kotak, Sofia Body Shampoo Good's Milik 48 botol, Chitosan skin Wahitening Soap/Yoko Papaya Herbal Sop 55 kotak, De care Deep Moisturingzing 8 kotak, Minyak Masak Sebastian Merk Knife 48 botol, Sofia Body Sampoo Goat's Milk 108 botol dan De Care Deep Moisturinzing Goat's Milk 18 botol.

Abubakar menyebutkan, kinerja yang dilakukan petugas BBPOM Medan perlu lebih ditingkatkan lagi, mengingat masih banyaknya dugaan penyimpanan kosmetik ilegal tersebut, dan belum seluruhnya dapat terpantau.

"Peredaran kosmetik tersebut bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat maupun konsumen karena menggunakan produk yang dianggap tidak jelas dan belum tentu terjamin kualitasnya," kata Abubakar.(Antara/msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper