BISNIS.COM, JAKARTA-- Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat (Jabar) Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) menggugat hasil Pilkada Jawa Barat (Jabar) dengan mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada Jabar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memiliki fakta adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Jabar. Salah satunya, terdapat penambahan TPS tetapi jumlah suara tidak," kata kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan, saat konferensi pers di Gedung MK Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Selain itu, Arteria menilai pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar (Aher-Dedi) juga melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye.
"Kami bisa buktikan bagaimana program pemerintah seperti bantuan sosial, bantuan desa, dan lain sebagainya digunakan pemenangan Pak Aher," katanya.
Menurut dia, kliennya meminta MK mengabulkan permohonan yang tertera dalam petitum yakni mendiskualifikasi pasangan Aher-Dedi dan langsung menyatakan pasangan Rieke-Teten sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
"Kalau tidak dikabulkan, maka kami meminta pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan Aher-Dedi," katanya. (Antara/msb)
Hasil Pilkada Jabar (versi KPU Jabar) |
Pasangan | Jumlah suara |
Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar | 6.515.313 |
Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki | 5.714.997 |
Dede Yusuf-Lex Laksamana | 5.077.522 |
Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim | 2.448.358 |
Dikdik Mulyana Arif Mansyur-Cecep Toyib | 359.233 |
Jumlah suara sah | 20.115.423 |
Suara tidak sah | 598.356 |
Total suara masuk | 20.713.779 (60%) |
Daftar pemilih tetap (DPT) | 32,5 juta jiwa |