Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTURISASI BIROKRASI: Kementerian Dalam Negeri Akan Rampingkan Struktur

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengusulkan restrukturisasi birokrasi dan sedang melakukan audit terhadap organisasi tersebut dalam rangka perwujudan reformasi birokrasi. "Beban tugas masing-masing bagian akan diaudit, seberapa besar

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengusulkan restrukturisasi birokrasi dan sedang melakukan audit terhadap organisasi tersebut dalam rangka perwujudan reformasi birokrasi.

"Beban tugas masing-masing bagian akan diaudit, seberapa besar organisasi ini diperlukan, termasuk berapa pejabat eselon yang diperlukan," kata Gamawan seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Pemerintah di Bidang Pemerintahan Umum, Rabu (6/3).

Perampingan birokrasi di lingkungan Kemendagri akan dilakukan berdasarkan keperluan dan kebutuhan masing-masing direktorat.

Misalnya, jelas Mendagri, ada organisasi yang tidak memerlukan fungsi dan tugas pejabat eselon V atau eselon IV.

"Jadi, tidak semuanya mempunyai kesamaan kebutuhan," tambahnya.

Menurut dia, dengan dilakukan audit terhadap restrukturisasi organisasi itu akan ditemukan sejumlah pejabat yang tidak aktif lagi.

Selain itu, tidak menutup juga kemungkinan untuk melakukan penggabungan atau merger terhadap dua atau lebih bidang organisasi.

"Misalnya, bisa saja Badan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) dan Litbang (Penelitian dan Pengembangan) dijadikan satu, tapi fungsi Litbang tetap ada hanya tidak memerlukan pejabat eselon I," katanya.

Saat ini, Kemendagri memiliki 12 pejabat eselon I yang menduduki lima jabatan staf ahli menteri dan tujuh direktorat jenderal (Ditjen).

Kelima staf ahli menteri tersebut terbagi atas Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kependudukan, serta Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Sedangkan untuk Ditjen terdiri atas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah (Otda), Bina Pembangunan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Keuangan Daerah. (Antara/bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper