Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Masih Periksa Dugaan Penyimpangan Dana Haji

Bisnis.Com, JAKARTA—Sejumlah pejabat di Kementerian Agama diperiksa terkait laporan  Pusat Pelaporan, Analisa, dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan dugaan penyimpangan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2004-2012.

Bisnis.Com, JAKARTA—Sejumlah pejabat di Kementerian Agama diperiksa terkait laporan  Pusat Pelaporan, Analisa, dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan dugaan penyimpangan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2004-2012.

Irjen Kemenag Muhammad Yasin mengatakan dugaan ada penyimpangan itu masih diteliti di Kementerian Agama dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) internal.

"Belum ada hasil [pemeriksaan dugaan penyimpangan BPIH]. Masih penyelidikan internal. Di BAP internal, maksudnya diteliti di Kemenag dulu," ujarnya, Selasa (5/3/2013).

Nanti, jika ditemukan indikasi mencurigakan atau pidana dalam pengelolaan dana ibada haji itu, Kemenag akan melaporkan ke penegak hukum.

Menurutnya, ada beberapa pejabat di Kemenag yang sedang didalami untuk diperiksa. Namun, dia enggan menyebutkan pejabat yang dicurigai tersebut. "Kita teliti dulu. Nanti kalau sudah fix , tentu ada hak publik untuk mengetahuinya."

PPATK mencatat nilai dana haji periode 2004-2012 mencapai Rp80 triliun, sedangkan menurut Kemenag hanya Rp48,7 triliun.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kerugian dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) selama periode 1426-1432 H (2005-2011) senilai US$436,97 juta.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan berdasarkan laporan keuangan BPIH hasil audit Bada Pemeriksa Keuangan, total realisasi pengeluaran (beban) pada 1426-1432 H sebesar US$4,75 miliar, sedangkan menurut perhitungan ICW beban pengeluaran US$4,31 miliar, sehingga diduga terjadi kemahalan realisasi BPIH pada periode itu US$436,97 juta.

Sejak 2004, pendaftaran jamaah haji reguler dibuka sepanjang tahun. Menurut catatan ICW, sampai 15 Januari 2013, jumlah jamaah haji reguler yang sudah melunasi setoran awal berjumlah 2.242.930 calon jamaah haji.

Dengan kuota jamaah haji reguler sebanyak 194.000 per tahun, maka lama tunggu rerata jamaah haji untuk dapat diberangkatkan ke Arab Saudi adalah 12 tahun.

Firdaus menuturkan dalam setahun terakhir, rerata jamaah yang melunasi setoran awal haji 67.000 jamaah per bulan.

Sejak 2004, calon jamaah haji melakukan penyetoran tabungan kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Rp20 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Menteri Agama pada BPS Pusat untuk mendapatkan nomor porsi dari sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat). Sementara itu, sejak Februari 2010, nilai setoran awal haji reguler dinaikkan menjadi Rp25 juta.

Menurutnya, dana haji hingga 15 Januari 2013 dengan jumlah jamaah haji reguler yang sudah melunasi setoran awal 2.242.930 jamaah, maka total nilai pokok setoran awal jamaah hai reguler Rp53,94 triliun. Kementerian Agama mencatat dana haji sampai 31 Desember 2012 Rp48,7 triliun.

Firdaus memerinci dana Rp53,94 triliun itu berasal dari setoran awal Rp20 juta sebanyak 426.170 calon jamaah haji dan setoran awal Rp25 juta sebanyak 1.816.760 jamaah. (Foto:Bisnis-Jabar.com) (msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper