Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PLTS KEMENAKERTRANS: 2 Warga Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara

BISNIS.COM, JAKARTA—Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan R. Azmi Bin Muhammad Yusof –warga negara Malaysia yang menghalangi penyidikan tersangka korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni– divonis

BISNIS.COM, JAKARTA—Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan R. Azmi Bin Muhammad Yusof –warga negara Malaysia yang menghalangi penyidikan tersangka korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni– divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

Hakim Ketua Pangeran Napitupulu mengatakan kedua orang tersebut terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi, dengan sengaja menyembunyikan keberadaan terdakwa perkara korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni.

"Mengadili, menyatakan Muhammad Hasan dan R. Azmi terbukti menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi. Menjatuhkan putusan kepada M. Hasan-R. Azmi, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan," ujarnya saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (5/3).

Kedua orang itu juga didenda masing-masing Rp300 juta, jika tidak sanggup membayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan. Adapun hal yang memberatkan, menurut hakim, Hasan (terdakwa 1) dan R Azmi (terdakwa 2) tidak mengakui dan tidak merasa bersalah. Kemudian hal yang meringankan selama proses persidangan keduanya berlaku sopan.

Majelis hakim menyatakan, hal memberatkan Azmi dan Hasan adalah keduanya mempersulit jalannya persidangan, membuat citra buruk penegakan hukum di Indonesia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut keduanya dengan hukuman 9 tahun penjara.

Menurut Hakim Ketua Pangeran Napitupulu, Hasan dan Azmi bersalah melanggar pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai Neneng bertemu Muhammad Hasan pada awal Juni 2011 di Kedai Raja Abdul Aziz, dekat Universitas Utara Malaysia, Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Neneng meminta tolong kepada Hasan mencarikan jalan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Hasan menyanggupi permintaan itu.

Tidak lama kemudian, Interpol menangkap suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, di Cartagena, Kolombia. Yang meminta Neneng meminta pertolongan kepada Hasan dan Azmi adalah Bertha Herawati.

Azmi adalah salah satu rekan bisnis Muhammad Nazaruddin. Keduanya berkongsi dalam perusahaan dan perkebunan kelapa sawit milik Nazaruddin, PT Inti Karya Plasma, di Pekanbaru, Riau.

Azmi pernah mengunjungi Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu, dia mengatakan kepada Nazaruddin, Neneng aman dan tinggal di sebuah apartemen. Mereka pun yakin Neneng tidak bakal tertangkap di Malaysia, lantaran keduanya memiliki banyak kenalan di Polisi Diraja Malaysia.

Setelah bertemu Neneng, kemudian Hasan menemui Azmi, lantas melakukan pertemuan dengan M. Azis Toyibin. Azis Toyibin adalah warga Indonesia asal Ponorogo. Dia bekerja sebagai calo tiket di Malaysia. Hasan meminta bantuannya untuk bisa membawa Neneng masuk ke Indonesia lewat jalur 'bawah' atau tidak resmi. Dia menyanggupi.

Kemudian, pada 12 Juni 2012, Neneng bersama Toyibin berangkat dari malaysia menggunakan kapal cepat dan tiba di Pelabuhan Sengkuang, Batam. Sementara Azmi, Hasan, dan satu pembantu Neneng, Chalimah alias Camilla, berangkat menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Setulang Laut, Johor, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Batam Center.

Setelah tiba di Batam, Neneng, Chalimah, Hasan, dan Azmi langsung menuju Hotel Batam Center. Hasan memesan dua kamar, satu buat dia dan Azmi, sementara lainnya buat Chalimah dan Neneng.

Keesokan harinya, Neneng, Chalimah, Hasan, dan Azmi berangkat ke Jakarta dari Batam, menggunakan pesawat Garuda Citilink. Dalam tiket, identitas Neneng ditulis dengan nama Nadia.

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Neneng, Chalimah, Azmi, dan Hasan Berpencar. Neneng bersama Chalimah naik taksi menuju rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Sedangkan Azmi dan Hasan diantar sopir Nazaruddin pergi ke Hotel Lumirre, Senen, Jakarta Pusat.

Sebelum ditangkap, Hasan sempat menghubungi Neneng via telepon dan mengatakan jangan tinggal di rumahnya. Hasan dan Azmi kemudian menyusul Neneng ke rumahnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim KPK meringkus Neneng, Chalimah, Hasan, dan Azmi di rumah Neneng. (fsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajar Sidik
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper