JAKARTA—Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek Jakarta akan melakukan aksi unjuk sikap menolak Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Aksi tersebut diadakan pada Senin (4/3/2013) di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara mulai pukul 11.00 WIB dengan agenda utama meminta pemerintah mencabut peraturan yang disahkan pada 24 Desember 2012 itu.
Massa yang mengatasnamakan Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) Jakarta menyesalkan adanya regulasi yang justru memukul dan merugikan pemangku kepentingan bidang pertembakauan.
Hal itu ironis, mengingat sumbangsih produk tembakau berupa rokok/kretek selama ini sangatlah besar, seperti di sektor hulu pertembakauan, terutama kalangan petani tembakau yang jumlahnya mencapai 2,1 juta orang harus menanggung akibatnya.
Dampak buruk lain dari adanya regulasi itu akan dirasakan oleh industri rokok nasional, khususnya industri rokok skala kecil menengah.
Industri rokok nasional yang secara keseluruhan mampu menyerap 6,1 juta pekerja akan semakin tergerus oleh PP No.109/2012, seperti pencantuman peringatan kesehatan dengan tulisan dan gambar sesuai pasal 14 akan juga berimbas pada naiknya biaya produksi perusahaan rokok.
“Tentu perusahaan skala kecil menengah dengan modal yang terbatas akan sulit untuk beradaptasi dengan regulasi yang tidak ramah terhadap industri kecil menengah itu,” tulis keterangan pers KNPK Jakarta, Senin(4/3).
Berbagai dampak buruk lainnya akan terkena pada industri periklanan yang seperti tertera pada 26 sampai dengan pasal 40 sangat mengatur iklan dan promosi rokok.
Akibatnya, dapat mengurangi pendapatan daerah yang selama ini diperoleh dari berbagai pajak iklan media luar ruang, seperti spanduk dan billboard. (msb)