Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP PRODUK TEMBAKAU: KNPK tolak aturan yang rugikan stakeholder

JAKARTA—Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek Jakarta akan melakukan aksi unjuk sikap menolak Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

JAKARTA—Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek Jakarta akan melakukan aksi unjuk sikap menolak Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Aksi tersebut diadakan pada Senin (4/3/2013) di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara mulai pukul 11.00 WIB dengan agenda utama meminta pemerintah mencabut peraturan yang disahkan pada 24 Desember 2012 itu.

Massa yang mengatasnamakan Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) Jakarta menyesalkan adanya regulasi yang justru memukul dan merugikan pemangku kepentingan bidang pertembakauan.

Hal itu ironis, mengingat sumbangsih produk tembakau berupa rokok/kretek selama ini sangatlah besar, seperti di sektor hulu pertembakauan, terutama kalangan petani tembakau yang jumlahnya mencapai 2,1 juta orang harus menanggung akibatnya.

Dampak buruk lain dari adanya regulasi itu akan dirasakan oleh industri rokok nasional, khususnya industri rokok skala kecil menengah.

Industri rokok nasional yang secara keseluruhan mampu menyerap 6,1 juta pekerja akan semakin tergerus oleh PP No.109/2012, seperti pencantuman peringatan kesehatan dengan tulisan dan gambar sesuai pasal 14 akan juga berimbas pada naiknya biaya produksi perusahaan rokok.

“Tentu perusahaan skala kecil menengah dengan modal yang terbatas akan sulit untuk beradaptasi dengan regulasi yang tidak ramah terhadap industri kecil menengah itu,” tulis keterangan pers KNPK Jakarta, Senin(4/3).

Berbagai dampak buruk lainnya akan terkena pada industri periklanan yang seperti tertera pada 26 sampai dengan pasal 40 sangat mengatur iklan dan promosi rokok.

Akibatnya, dapat mengurangi pendapatan daerah yang selama ini diperoleh dari berbagai pajak iklan media luar ruang, seperti spanduk dan billboard. (msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Sumber : R.Fitriana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper