JAKARTA—Partai Demokrat menegaskan KPU berwenang mengeluarkan peraturan pelengkap undang-undang sebagai solusi berbagai masalah yang bisa mengganggu kesukesan pelaksanaan pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi Demokrat Amir Syamsudin terkait aturan penyerahan daftar calon legislatif sementara (DCS) dari partai politik kepada KPU.
“Saya tahu bahwa KPU punya kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan demi keberhasilan dan suksesnya pemilu itu sendiri,” kata Amir di bandara Halim Perdanakusuma, Minggu (3/3).
Namun, dia menegaskan penggunaan kewenangan tersebut merupakan sepenuhnya keputusan KPU sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi pemerintah.
Amir, yang juga menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan tidak pernah dan tidak akan mendiskusikan permasalahan aturan penyerahan daftar caleg sementara dengan KPU.
“Tidak boleh donk. KPU itu kan lembaga yang mandiri, dia tau apa yang dia kerjakan pada situasi yang seperti apa. Dialah yang lebih tahu,” katanya.
Pasal 57 Undang Undang no. 8/2012 menyatakan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani ketua umum dan sekjen partai.
Posisi ketua umum Demokrat saat ini kosong setelah Anas Urbaningrum mundur pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Hambalang padahal DCS harus diserahkan paling lambat pada 15 April 2013.
Saat ini, penetapan bakal calon dari partai Demokrat merupakan wewenang Majelis Tinggi partai yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono.
Amir mengaku Demokrat tidak cemas menghadapi batas waktu penyerahan tersebut dan memiliki beberapa opsi langkah lanjutan jika KPU tidak menerbitkan aturan yang mengizinkan penyerahan DCS tanpa tanda tangan ketua umum.
Opsi tersebut termasuk pemilihan ketua umum, yang menurut AD/ART Demokrat, harus melalui Kongres Luar Biasa.
“Saya kira yang mencemaskan adalah anda-anda semua, kami tidak cemas. Semua opsi terbuka dijalankan tergantung situasi dan kondisi yang kita hadapi,” kata Amir.