Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JOKOWI janjikan pantai gratis buat warga DKI

JAKARTA: Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji membangun akses dan fasilitas rekreasi pantai gratis bagi warga Ibu Kota.

JAKARTA: Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji membangun akses dan fasilitas rekreasi pantai gratis bagi warga Ibu Kota.

 
Selama ini keinginan warga untuk rekreasi ke Pantai Ancol terhadang biaya masuk karena pengelola setempat mengenakan tarif khusus kepada para pengunjung.
 
Jokowi mengaku memahami gugatan sekelompok warga terkait dengan keinginan masuk Ancol secara gratis yang ditolak PN Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2013).
 
"Sudahlah nanti kita buat pantai yang lain. Serius, ini masih disiapin. Lebih bagus, gratis. Mau mandi silakan, berenang silakan," tuturnya menanggapi putusan itu seperti dikuti situs resmi pemprov DKI Jakarta, Selasa (26/2/2013).
 
Menurut Jokowi, persoalan di kawasan Ancol cukup sulit sebab jika digratiskan khawatir pengelola akan merugi. Di pihak lain, warga meminta agar masuk Ancol digratiskan. 
 
"Masalah pantai di Ancol kenapa harus sampai gugat menggugat. Itu kalau di Ancol rumit, misalnya kita gratisin perusahannya menjadi drop atau rugi. Kalau ngomong gitu repot. Dari pada ramai-ramai buat aja sendiri," ujarnya.
 
Untuk merealisasikan rencana itu, pihaknya masih dalam proses pembebasan lahan. 
 
Menurut Jokowi, jika lokasi disebutkan maka harga beli tanah akan langsung meningkat tajam. 
 
"Masih rahasia, karena masih pembebasan. Kalau kita sebutkan nanti nilai tanahnya melonjak. Tidak jadi nanti," katanya.
 
Pembuatan pantai baru ini pun ditargetkan selesai secepatnya sehingga bisa mengakomodir kebutuhan warga. 
 
Dia pun mengakui rencana tersebut telah disampaikan kepada DPRD tapi soal anggarannya, Jokowi enggan menyebutkan.  
 
Seperti diketahui PN Jakarta Pusat menolak gugatan warga untuk memasuki kawasan Ancol secara gratis, karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan. 
 
Penolakan tersebut karena Peraturan Menteri PU Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum diujimaterikan ke UU 26/2007 tentang Tata Ruang. 
 
Karena landasan tersebut majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar pihak Ancol selaku tergugat, dalam hal ini PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol, dan Pemprov DKI Jakarta.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Rustam-nonaktif
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper