JAKARTA: Konflik lahan antara komunitas adat Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kembali memanas sehingga berujung pada penangkapan sekitar 21 orang masyarakat itu oleh pihak kepolisian kemarin.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), salah satu organisasi yang mendampingi masyarakat tersebut, menyatakan pihaknya menyesalkan tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Selain itu, organisasi tersebut meminta PT TPL agar menghormati hak-hak masyarakat adat di hutan Kemenyan.
"Konflik mengakibatkan ditangkapnya warga oleh Polres Humbang Hasundutan, penangkapan terjadi setelah masyarakat dilakukan perlawanan terhadap PT TPL," kata Patricia Wattimena, dari Divisi Urusan HAM dan Hubungan Internasional AMAN dalam siaran pers, Selasa (26/02/2013).
AMAN menyatakan sedikitnya terdapat 21 orang ditangkap pihak kepolisian kemarin dalam kasus yang mencuat sejak 2009 itu. Organisasi itu mendesak agar kepolisian segera membebaskan warga serta meminta agar semua pihak melakukan cara-cara damai dalam penanganan masalah.
Pada tahun lalu, AMAN juga mencatat perusahaan kertas itu melakukan aktivitasnya dengan melakukan pembukaan jalan agar dapat dilalui alat-alat berat serta memudahkan pengangkutan kayu. Pemetaan bersama sebenarnya sudah dilakukan dan disampaikan ke Kementerian Kehutanan pada Juni 2012.
"Warga Pandumaan dan Sipituhuta kini terus berjaga-jaga di kampung dengan didampingi oleh AMAN Wilayah Tano Batak," kata Patricia.
Dalam riset Robin Wood dengan judul Clearcut Paper pada 2004, disebutkan bahwa PT TPL dimiliki oleh Raja Garuda Mas, dibawah kendali pengusaha Sukanto Tanoto. Perusahaan itu berdiri pada sekitar 1984 dengan nama Indorayon dan berganti nama menjadi PT TPL pada 2003.