JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, dilakukan sesuai hasil penyidikan dan temuan lapangan, bukan karena adanya desakan dari pihak lain.
Juru bicara KPK Johan Budi penetapan itu juga tidak sengaja diperlambat, seperti banyak dituduhkan banyak pihak selama ini.
Johan mengatakan penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti hukum yang dilanggar oleh tersangka. Dan saat ini telah dipastikan AU melanggar pasal 12A atau B, atau pasal 11 UU No.31/1999, dimana telah diubah menjadi UU No.20/2001.
"Jadi, tdk ada intervensi, campur tangan, atau juga sengaja melambatkan, dalam penetapan tersangka ini," ujar Johan Budi dalam konferensi pers nya di kantor KPK Jum'at (22/02).
Anas sendiri, katanya, diduga menerima hadiah dari kegiatan pembangunan proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Namun, KPK belum menyebutkan siapa pemberi hadiah tersebut.
Mengenai maraknya pemberitaan kebocoran sprindik kasus Anas yang beredar sejak pekan lalu, Johan menyatakan tidak ada kebocoran sprindik.
Pasalnya, katanya, surat perintah penyidikan tersangka Anas itu, baru saja diteken oleh pimpinan KPK di Jakarta hari ini, Jum'at (22/02).