JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sarana prasarana olah raga di Hambalang.
Keputusan itu disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK malam ini Jum'at (22/02).
Menurut dia, pimpinan KPK telah memutuskan agar juru bicara yang menyampaikan hasil proses penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus itu.
Johan mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali termasuk hari ini, untuk kasus dugaan penerimaan hadiah di proyek Hambalang, katanya, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka.
Kepada yang bersngkutan berdasarkan surat penyidikan, melanggar pasal 12A atau B, atau pasal 11 UU No.31/1999, yang telah diubah menjadi UU 20/2001.
"Dengan demikian, proses yang telah dilakukan penyidik KPK telah menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup, di mana AU diduga melanggar dua pasal itu. Keputusannya bulat, kelima ketua setuju," ujar Johan di Jakarta, Jum'at (22/02).
Dia mengatakan dengan ketetapan itu, KPK juga baru saja ditandatangani permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi, atas nama Anas Urbaningrum agar tidak keluar negeri selama 6 bulan.
Johan menjelaskan keputusan penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan KPK atas keterangan saksi dan temuan fakta-fakta di lapangan selama ini.
Menurutnya, pasal yang dilanggar adalah terkait penerimaan hadiah dengan kapasitasnya, sebagai anggota DPR. Penerimaan bisa berbentuk uang atau barang. Nilainya sendiri akan disampaikan selanjutnya.
Johan mengatakan dalam surat perintah penyidikan itu diteken oleh Bambang Widjayanto, yaitu Wakil Ketua KPK.
Selanjutnya, penyidikan akan dikembangkan untuk kasus yang terkait dengan keterlibatannya.
"Jadwal pemeriksaan belum diketahui, tapi akan segera dilakukan," tambahnya.
Johan menambahkan, KPK juga akan tetap menyelidiki mengenai kebocoran sprindik yang terjadi sebelumnya.(arh)