JAKARTA-- Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas M. Rasyid Amrullah Rajasa dipertemukan dengan Rangga Iqra Nugraha untuk pertama kali setelah peristiwa kecelakaan di ruas tol Jagorawi pada 1 Januari 2013.
Rangga merupakan saksi yang menyita perhatian publik karena sempat luput dari pemeriksaan penyidik kepolisian. Pria berkacamata ini justru menyampaikan kesaksiannya melalui media sosial Twitter.
Dia adalah saksi kedua yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan pengakuannya, dia sempat meminta Surat Izin Mengemudi milik Rasyid guna memastikan terdakwa tidak kabur. SIM tersebut diserahkan kepada petugas kepolisian yang melintas di TKP.
"Seingat saya, SIM yang diberikan adalah SIM A kepada petugas kepolisian. Saya sempat ngobrol, bertanya penyebab kecelakaan. Dia jawab kalau capek, habis merayakan tahun baru dan mengantuk," ujar Rangga di hadapan majelis hakim, Kamis (21/2/2013).
Namun, keterangan Rangga tentang pemberian SIM A dibantah oleh Rasyid. "Yang saya berikan SIM C kepada saksi. Saya tidak pernah katakan mengantuk. Saya hanya katakan saya bertanggung jawab," tegasnya.
Ketika Hakim Ketua Suharjono bertanya apakah Rangga berniat mengubah keterangan, dia menolak dan tetap berpegang pada kesaksian yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (msb)