JAKARTA-Setelah proses eksekusi selama kurang lebih dua jam sejak pukul 10.00 wita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tokoh spiritual Anand Krishna (57) yang terjerat kasus pelecehan seksual, akhirnya ditahan di Mapolda Bali.
Prashant Gangtani, putra Anand, mengungkapkan dalam proses eksekusi ada lebih dari tujuh orang tim eksekutor mendatangi kediaman ayahnya di Ubud, Kabupaten Gianyar.
Upaya eksekusipun, katanya, berjalan alot sehingga terkesan tidak kondusif dan anarkis. Dia menilai, eksekusi itu merupakan pelanggaran HAM karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah batal demi hukum.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi itu karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan KUHAP," ujarnya.
Prashant yang juga Asisten Ketua Yayasan Anand Ashram itu belum mengetahui sampai kapan Anand akan ditahan di Mapolda Bali.
Pihaknya akan melakukan upaya hukum apabila tetap ada eksekusi karena hal itu sudah melanggar HAM dengan putusan kasasi yang batal demi hukum.
Prashant menjelaskan putusan kasasi MA tertanggal 24 Juli 2012 yang mematahkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.
Pada pasal 197, paparnya, ada empat dari sembilan poin yang tidak sesuai dalam putusan itu, salah satunya yang paling mudah adalah pada huruf L, yakni hari, tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan panitera tidak tercantum di dalam putusan tersebut, sehingga harus batal demi hukum. (Mia Chitra Dinisari/Antara/yus)