JAKARTA—Lebih dari 50 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) belum ditandatangani sejak Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama memimpin Jakarta sehingga pembangunan properti mandek dan diperkirakan berdampak luas pada ekonomi Ibu Kota.
“Pembangunan properti di lahan seluas lebih dari 5.000 m2 perlu izin gubernur. Tapi sejak Joko Widodo memimpin Jakarta, belum ada ada SIPPT yang ditandatangani,” kata sumber Bisnis yang mengetahui hal tersebut hari ini, Kamis (14/2/2013).
SIPPT yang belum ditandatangani tersebut lebih banyak lagi jumlahnya jika digabung dengan SIPPT yang sudah masuk dan dalam proses persetujuan gubernur.
Sumber tersebut memperkirakan belum disetujuinya SIPPT akan berdampak luas bagi ekonomi Jakarta, seperti sektor yang mendukung pembangunan properti, penyerapan tenaga kerja, dan efek berantai seperti peluang usaha dari dibukanya perkantoran, perumahan, dan pusat belanja.
Proyek properti di atas lahan 5.000 m2 umumnya menyerap investasi sekitar Rp500 miliar-Rp1 triliun. Modal yang ditanamkan akan lebih besar lagi jika berdiri di atas lahan yang lebih luas. Proyek properti yang saat ini berjalan, menurut dia, sudah mengantungi SIPPT sebelumnya.
SIPPT merupakan payung hukum bagi izin dibawahnya seperti Izin Mendidikan Bangunan (IMB). “Kalau tidak ada SIPPT, bagaimana mau membangun,” katanya.
Indikasi belum dikeluarkanya SIPPT dapat dilihat dari belum digelarnya rapat Tim Pertimbangan Urusan Tanah dalam 4 minggu terakhir. Tim tersebut yang mengeluarkan rekomendasi diberikannya izin. Dalam rapat mingguan, sekitar 20 permohonan SIPPT dibahas. (sut)